Sengketa Piutang, Marko Warga Cimanggung Terpaksa Kosongkan Rumah

DISEGEL: Rumah milik keluarga Marko (65) di Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung di pasang spanduk perpindah
ISTIMEWA, DISEGEL: Rumah milik keluarga Marko (65) di Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung di pasang spanduk perpindahan kepemilikan.
0 Komentar

sumedangekspres, CIMANGGUNG – Rumah milik keluarga Marko (65) di Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung, menjadi sorotan warga setelah keluarganya harus mengosongkan rumah tempat tinggalnya. Rumah yang telah dihuni selama bertahun-tahun itu kini berpindah kepemilikan kepada Dayun Wahyu (70), menyusul sengketa yang berujung pada eksekusi oleh kuasa hukum.

Eksekusi dilakukan oleh Suryadinata, kuasa hukum Dayun, yang memasang spanduk di halaman rumah sebagai tanda pengambilalihan.

“Alhamdulillah, tidak ada kendala berarti. Pihak keluarga (Marko) sepakat mengosongkan rumah,” ujar Surya saat diwawancarai di lokasi, Senin (17/2).

Baca Juga:Pj Bupati Yudia Ramli Sampaikan Salam PerpisahanMakan Bergizi Gratis di Tanjungsari Sudah Dimulai

Sebelumnya, pemasangan spanduk telah direncanakan sejak 11 Februari. Ketika eksekusi hendak dilakukan, Iwan (40), anak Marko, berusaha berkomunikasi dengan kuasa hukum Dayun untuk meminta waktu bernegosiasi langsung. Namun, eksekusi tetap berjalan dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian, TNI, Satpol PP, serta perangkat desa guna menjaga situasi tetap kondusif.

Menurut informasi yang dihimpun, peralihan kepemilikan rumah di atas lahan sekitar 12 tumbak ini berawal dari dugaan utang piutang antara Iwan dan Dayun. Iwan diduga meminjam Rp300 juta dari Dayun, tetapi gagal melunasi sesuai kesepakatan tertulis.

Akibatnya, Dayun menempuh jalur hukum untuk mengeksekusi aset tersebut. Kuasa hukum Dayun menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan tiga kali surat pemberitahuan (SP) kepada keluarga Marko.

Somasi pertama dikirim pada 16 Januari, disusul somasi kedua dan terakhir pada 1 Februari. Namun, karena tidak ada respons dari pihak Marko, proses eksekusi akhirnya dilakukan.

“Ini bukan sengketa lahan. Sertifikat hak milik nomor 00536 menjadi bukti bahwa tanah dan bangunan ini sah milik klien kami, Dayun Wahyu,” tegas Surya.

Sementara itu, Marko menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.

“Kami sudah legowo dan menerima hasilnya. Rumah sudah dikosongkan, kunci pun telah diserahkan,” ujarnya.

Spanduk yang terpasang di lokasi menegaskan, tanah dan bangunan tersebut kini sah menjadi milik Dayun Wahyu, berdasarkan sertifikat hak milik nomor 00536, dengan pengawasan dari kantor hukum Suryadinata dan rekan. Pihak yang melanggar atau memasuki area tanpa izin terancam sanksi pidana sesuai KUHP. (kos)

0 Komentar