Baru Penjarakan Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

Baru Penjarakan Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan
Baru Penjarakan Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan - (ist)
0 Komentar

sumedangekspres, ENTERTAINMENT – Kehidupan Nikita Mirzani tampaknya tidak pernah terlepas dari kontroversi yang selalu menghadang karir serta popularitasnya.

Baru saja menyelesaikan konfliknya bersama sang anak sulung dan berhasil menjadikan Vadel sebagai pelaku atas persetubuhan terhadap anak dibawa umur dan aborsi, kini aktris seksi ini justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.

Setelah lebih dari dua bulan sejak Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan satu orang lainnya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024, akhirnya status tersangka ditetapkan.

Baca Juga:Dunia Pendidikan Sedang Tidak Baik-Baik saja, Viral Video Seorang Guru SD Lakukan Tarian Tak SenonohTak Ada Kapoknya, Musisi Legendaris Indonesia Fariz RM Kembali Tersandung Kasus Narkoba

Ade Ary Syam Indradi, pada Kamis (20/2), mengonfirmasi bahwa Nikita Mirzani (NM) dan IM telah resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup.

“Benar, saudari NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditressiber Polda Metro Jaya, ” ungkap Ady.

Kasus ini berawal dari masalah yang dihadapi oleh pengusaha Reza Gladys dengan Nikita Mirzani.

Reza melaporkan bahwa Nikita telah mencemarkan nama baiknya, termasuk merusak reputasi produk skincare yang ia buat dan promosikan melalui live TikTok.

Pada 13 November 2024, Reza menghubungi asisten Nikita lewat Whatsapp untuk mengatur pertemuan, namun sebaliknya, ia malah mendapat ancaman bahwa pertemuan tersebut akan disebarluaskan jika tidak melibatkan uang. Terlapor bahkan meminta Rp5 miliar sebagai biaya diam.

Merasa terancam, Reza kemudian mentransfer Rp2 miliar pada 14 November 2024 ke rekening yang diberikan oleh terlapor.

Keesokan harinya, pada 15 November 2024, ia mengirimkan lagi Rp2 miliar sebagai uang tambahan. Reza merasa diperas dan mengalami kerugian, sehingga ia melapor ke polisi pada 3 Desember 2024.

Baca Juga:Impian Mendiang Kim Sae Ron yang Masih Belum Tercapai dan Terpaksa KandasSeorang Wanita Ditemukan Tak Bernayawa di Kamar Kontrakan, Inilah Motif Pelaku Habisi Nyawa Korban

Dalam laporan tersebut, Nikita dan seorang lainnya diduga melanggar Pasal 27B ayat 2 UU ITE serta terkait dengan kasus pencucian uang.

Bukti-bukti berupa percakapan Whatsapp, bukti transfer, serta handphone telah diserahkan ke polisi dan pemeriksaan telah dilakukan pada 10 saksi. Nikita sendiri telah diperiksa selama 12 jam pada 6 Februari dan saat ini sudah menjadi tersangka.

0 Komentar