Diduga Langgar Prosedur, Warga Cipamokolan Tolak Pembangunan Rumah Peribadatan

Diduga Langgar Prosedur, Warga Cipamokolan Tolak Pembangunan Rumah Peribadatan
Ketua Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI) KH Athian Ali M Dai MA (duduk kursi) didamping Kuasa Hukum Warga Cipamokolan Prof Anton Minardi (dua kiri), Ketua DDII Jabar (tiga kiri) saat memberikan tausiah kepada warga Cipamokolan, baru-baru ini.
0 Komentar

sumedangekspres – Ratusan warga Kelurahan Cipamokolan, Rancasari, Kota Bandung, menggelar istighosah menolak pembangunan rumah peribadatan, Kamis, 27 Februari 2025. Warga menilai, pendirian rumah peribadatan diduga tanpa prosedur yang sesuai aturan.

Di antaranya, tidak ada sosialisasi kepada warga, terkait pendirian rumah peribadatan tersebut.

Klaim adanya tanda tangan dukungan warga, nyatanya banyak warga tidak merasa membubuhkan tanda tangan dukungan pendirian rumah peribadatan.

Baca Juga:Warga Kabupaten Semarang Terbantu Dalam Aspek Ekonomi oleh Sertifikat Hasil Konsolidasi TanahSerahkan 965 Sertifikat Konsolidasi Tanah di Jawa Tengah, Menteri Nusron: Tanah Harus Punya Fungsi Sosial

Bahkan, sejak lama warga sudah meminta pihak kelurahan dan kecamatan, untuk memasilitasi pertemuan dengan panitia pembangunan. Namun demikian, permintaan warga sejak 2022 tersebut, hingga kini tidak terealisasi.

“Warga keberatan pendirian rumah ibadat itu, karena memang tidak sesuai dengan aturan. Adanya istigosah ini, membuktikan mayoritas warga, sangat keberatan atas pendirian rumah peribadatan yang tidak sesuai prosedur,” tegas Ketua LPM Cipamokolan Asep Sudarma Adjie pada sesi audensi di Kantor Kecamatan Rancasari, Kamis 27 Februari 2025.

Atas keberatan pendirian rumah peribadatan tersebut, Forum Warga Cipamokolan mengeluarkan pernyataan sikap. Pertama, warga sangat kecewa aspirasinya tidak ditanggapi walaupun sudah menolak sejak April 2022.

Kedua, warga menemukan sejumlah kejanggalan dan mal administrasi dan mal prosedur.

Ketiga, warga minta difasilitasi Pemerintah untuk berdialog dengan panitia pembangunan gereja tersebut, namun tidak pernah dilaksanakan sampai sekarang.

Keempat, Dinas Ciptabintar atau atasannya segera mencabut PBG (persetujuan bangunan gedung) yang tidak sesuai dengan aturan tersebut.

Kelima, panitia pembangunan rumah peribadatan tersebut, segera menghentikan pembangunan yang ditolak warga.

Baca Juga:MENGHILANG: Kasus Pembunuhan Bos Ruko Dicor Terungkap, Polisi Berhasil Temukan PelakuPembekalan bagi Kepala Daerah, Menteri Nusron Soroti Reforma Agraria dan Percepatan RDTR untuk Investasi

Keenam, penegakan hukum atas indikasi suap, pemalsuan tanda tangan dan keterangan palsu dari panitia pembangunan rumah peribadatan tersebut dan oknum yang terlibat.

Ketujuh, warga siap mengawal pencabutan PBG tersebut dan siap menjaga kondusifitas dan kerukunan antar masyarakat.

Warga pun akan melakukan aksi massa ke lokasi pembangunan, apabila tuntutannya tidak diindahkan para pihak terkait.

Sementara itu, kuasa hukum warga dari LBH Annas, Prof Anton Minardi meminta warga tidak bertindak anarkis. Anton meminta warga memercayakan persoalan itu, kepada timnya.

Sebagai langkah awal, Anton dan tim mengajak perwakilan warga untuk beraudiensi dengan pihak Kecamatan Rancasari, Kota Bandung. “Alhamdulillah, hingga saat ini kondisi warga, meski dalam kondisi geram, tapi masih bisa menahan diri,” ujar Anton.

0 Komentar