Warga Arcamanik Pasang Spanduk Tolak Alih Fungsi GSG Jadi Gereja

Warga Arcamanik Pasang Spanduk Tolak Alih Fungsi GSG Jadi Gereja
Warga Arcamanik Pasang Spanduk Tolak Alih Fungsi GSG Jadi Gereja - (ist)
0 Komentar

sumedangekspres — Warga Arcamanik ramai-ramai menggelar aksi penolakan alih fungsi gedung serbaguna (GSG) yang berlokasi di Jalan Sky Air RT 6 RW 14, Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik Kota Bandung, menjadi rumah peribadatan (gereja), Minggu 2 Maret 2025.

Mengatasnamakan Forum Warga Arcamanik Berbhineka, mendesak Pemkot Bandung menolak permohonan keterangan rencana kota (KRK) atas nama Gratianus Bobby Harimaipen (Gereja dan Amal Katolik Gereja Santa Odilia) untuk penggunaan gereja.

Kuasa Hukum Forum Warga Arcamanik Berbhineka Prof Dr Anton Minardi SH MA menegaskan, Pemkot Bandung melalui Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Disciptabinar) Kota Bandung, sebagai Instansi yang berwenang melakukan tindakan penghentian kegiatan Gereja pada bangunan GSG.

Baca Juga:Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Segera Pembangunan Kembali Pasar CiamisMenhan Serahkan Maung MV3 Buatan Pindad di Lanud Husein

Sebab, kata Anton, perubahan fungsi GSG menjadi tempat peribadatan tidak sesuai fungsinya dan tidak sesuai IMB yang diterbitkan. Selain itu, alih fungsi GSG dan kegiatan peribadatan juga tanpa persetujuan warga dan tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. Sehingga, diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kegiatan peribadatan agama tertentu dan pengalihfungsian GSG sebagai tempat peribadatan tersebut, telah menyebabkan keresahan warga sekitar,” ujar Anton saat mendampingi aksi warga Arcamanik, Minggu 2 Maret 2025.

Aksi penolakan ini, sebagai bentuk kekesalan warga karena telah beberapa kali menyampaikan keberatan kepada pengelola GSG. Namun keberatan warga tersebut tidak pernah diindahkan oleh pengelola GSG.

Atas penolakan warga ini, kata Anton, warga mendesak agar fungsi GSG dikembalikan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial bagi warga Kompleks Arcamanik Endah, Kelurahan Sukamiskin Kecamatan Arcamanik Kota Bandung.

Pasalnya, keterangan awal pihak Developer perumahan, yakni PT Bale Endah, menyatakan keberadaan GSG merupakan fasilitas umum bagi warga Arcamanik Endah.

Sebab itu, Kuasa Hukum juga menyatakan, memiliki bukti adanya indikasi atau dugaan perbuatan melawan hukum dan diabaikannya hak-hak warga setempat, serta adanya dugaan tindak pidana terhadap proses pengalihfungsian GSG menjadi gereja.

Kuasa Hukum warga lainnya, Lahmuddin SPd SH CPM menegaskan, sudah melayangkan surat somasi kepada pengelola GSG. Bahkan tiga kali somasi tapi tidak mendapat tanggapan signifikan dari pihak GSG. Pihaknya pun sudah berkiim surat ke berbagai dinas dan stakeholder lain yang berwenang. (Rilis)

0 Komentar