sumedangekspres – Pemerintah Kabupaten Sumedang mulai menggencarkan sosialisasi terkait pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk tahun anggaran 2025.
Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosanditik), berbagai informasi mengenai program yang akan didanai dari DBHCHT mulai diperkenalkan ke publik.
Sosialisasi ini dilakukan secara luas melalui berbagai platform, tidak hanya terbatas pada akun media sosial resmi Humas Sumedang dan situs web Pemerintah Kabupaten Sumedang, tetapi juga melalui berbagai media arus utama.
Baca Juga:DPRD Sumedang Dukung Rencana Bupati Pertumbuhan Ekonomi 8% di Sumedang: Mari Bahu-membahuAksi #IndonesiaGelap di Sumedang: Mahasiswa Tuntut Perubahan!
Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai penggunaan dana tersebut.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfosanditik Kabupaten Sumedang, Erick Febriana, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
“Salah satu tugas pokok kami di Diskominfosanditik ini, di antaranya memberikan layanan informasi publik. Makanya, semua program yang akan dilaksanakan Pemkab Sumedang, pasti akan terus kami informasikan, tak terkecuali program-program yang didanai dari DBHCHT,” ujar Erick Febriana, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Erick menjelaskan bahwa upaya publikasi ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat terkait regulasi cukai, dampak negatif peredaran rokok ilegal, serta berbagai kegiatan yang dibiayai oleh DBHCHT tahun 2025.
Pada tahun anggaran 2025, Kabupaten Sumedang akan menerima alokasi dana DBHCHT sebesar Rp 34,22 miliar. Erick menegaskan bahwa penggunaan dana ini harus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024, yang mengatur bahwa DBHCHT harus dialokasikan untuk program kesejahteraan masyarakat, peningkatan layanan kesehatan, sosialisasi aturan cukai, serta pemberantasan rokok ilegal.
Di tingkat daerah, dana DBHCHT ini akan digunakan untuk berbagai program yang dikelola oleh delapan organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), Dinas Perikanan dan Peternakan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskop UKMPP), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Diskominfosanditik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Umar Wirahadikusumah.
“Jadi penggunaan anggaran DBHCHT ini, tidak bisa dilakukan secara sembarangan, semuanya harus mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan. Maka dari itu, aturan ini perlu kami sosialisasikan,” tambah Erick.