sumedangekspres – Pemerintah Kabupaten Sumedang meluncurkan program Perlindungan Tenaga Kerja bagi petani tembakau dan buruh industri tembakau pada tahun 2025 ini. Program tersebut memberikan bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan tenaga kerja di sektor tembakau.
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, mengungkapkan bahwa sebanyak 6.330 tenaga kerja dialokasikan dalam program ini dengan anggaran sebesar Rp 1,3 miliar, yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Bantuan ini kami berikan dengan harapan dapat melindungi para petani dan buruh industri tembakau dari risiko kecelakaan kerja dan kematian,” ujar Dony pada Kamis (13/3/2025).
Baca Juga:Pemdaprov Jabar Terapkan Work From Anywhere Jelang Libur LebaranDony-Fajar Monitor ATCS, Bisa Atur Lalulintas Dari Kejauhan
Dari total peserta yang didaftarkan, tim verifikasi telah menyaring 5.870 orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat. Proses verifikasi ini melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta BPJS Ketenagakerjaan Sumedang.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Sajidin, menjelaskan bahwa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan di tempat kerja, perjalanan pergi-pulang kerja, hingga perjalanan dinas.
“Selain itu, penerima manfaat juga mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa batasan plafon, santunan upah, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, serta pendampingan hingga peserta dapat kembali bekerja,” jelasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Haryani R Melasari, menyambut baik program ini dan menegaskan pentingnya perlindungan ketenagakerjaan bagi sektor pertanian dan industri tembakau.
“Kami mengapresiasi langkah Pemkab Sumedang yang memberikan perlindungan bagi petani dan buruh tembakau. Ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan jaminan sosial kepada pekerja di sektor yang berisiko tinggi,” katanya.
Dengan adanya program ini, diharapkan para petani dan buruh industri tembakau di Sumedang dapat bekerja dengan lebih tenang dan terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun kejadian yang tidak diinginkan.
Jaminan Kematian (JKM) memberikan berbagai manfaat kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia, antara lain:
Baca Juga:Wagub Jabar Erwan Setiawan Panen Padi Cikawasen, Varietas Unggul asal Ciamis untuk NasionalWabup Fajar Instruksikan Kajian Relokasi dan Huntara bagi Warga Desa Wargaluyu Tanjungmedar
Santunan uang tunai sebesar Rp 20 juta, santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp 500.000 per bulan, biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta dan beasiswa pendidikan bagi dua anak peserta yang telah membayar iuran minimal tiga tahun, dengan total bantuan hingga Rp 174 juta.