Polisi Berhasil Ungkap Penjualan Tabung Gas Ilegal di Bekasi

Polisi Berhasil Ungkap Penjualan Tabung Gas Ilegal di Bekasi
Polisi Berhasil Ungkap Penjualan Tabung Gas Ilegal di Bekasi - (ilustrasi)
0 Komentar

sumedangekspres – Lagi, seorang oknum jual tabung gas LPG ukuran 12 kg dengan isi yang tidak seusai dengan berat bersih atau netto yang tertera di label.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya akhirnya berhasil mengungkap kasus penipuan tabung gas LPG ilegal yang berlokasi di Bekasi.

Selasa, 11 Maret 2025, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, telah mengungkap kasus tersebut di sebuah lahan kosong di Jalan Raya Kp. Setu, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Baca Juga:Sebuah Bus Alami Kecelakaan Akibatkan 6 WNI Meninggal Dunia Saat Lakukan Ibadah UmrahUnpad Raih Apresiasi Perguruan Tinggi Berprestasi Top 500 QS WUR by Subject dari Kemdiktisaintek

Pelaku ES alisa D diguga telah menjual tabung gas LPG ukuran 12 kg yang tidak sesuai dengan netto kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Hasil penimbangan yang dilakukan oleh petugas kantor Metrologi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi menunjukkan bahwa tabung gas elpiji tersebut memiliki kekurangan rata-rata sebesar 0,46 kg atau 460 gram. Angka ini jauh melebihi batas toleransi yang diizinkan, yaitu 150 gram,” ujar Kombes Ade Safri kepada awak media, Jumat, 21 Maret 2025.

Dengan adanya kasus tersebut, kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli tabung gas dan bisa segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurngan serupa selagi polisi masih menyelidiki kasus tersebut.

Artikel ini telah terbit di Disway dengan judul Curang! Kurang 460 Gram, Tabung Gas LPG Ilegal Terungkap di Bekasi

0 Komentar