sumedangekspres, KOTA – Hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran 1446 H, baliho di sekitar Bundaran Alam Sari Kota Sumedang ditertibkan, Selasa (8/4). Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir didampingi Wakil Bupati Fajar Aldila dan Sekretaris Daerah Tuti Ruswati memimpin langsung penertiban baliho tersebut.
Bupati Dony mengatakan, penertiban baliho merupakan bagian dari program kegiatan untuk menjadikan Sumedang sebagai kabupaten yang bersih, rapih, indah dan asri.
“Kami ingin menjadikan Sumedang sebagai Kota Buludru. Kebersihan kota menjadi salah satu program unggulan kami dimana kita lakukan pemeliharaan di lingkungan masing-masing dan lingkungan kerjanya, salah satunya dimulai dengan penertiban baliho,” ujarnya.
Baca Juga:Minimnya Kesadaran Warga untuk Tidak Buang Sampah Sembarangan, Jadi Masalah Serius di Desa Gendereh Wisata Baru Danau Toga Hill, Destinasi Seru Menyenangkan di Sumedang
Dia menjelaskan, penempatan baliho yang melanggar dan tidak sesuai aturan segera ditindak dan dirapikan.
“Kami ingatkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sumedang, ada lima titik di Kabupaten Sumedang yang tidak boleh memasang atribut, baliho dan spanduk. Kami akan perkuat lagi dengan surat agar bisa tertib dan apabila ada yang melanggar, kami akan langsung lakukan penertiban,” tuturnya.
Ditegaskan, tidak hanya di pusat kota, dirinya juga mengimbau agar tiap kecamatan juga melakukan penertiban baliho.
“Saya instruksikan kepada para camat untuk langsung merapikan alat peraga di wilayah kecamatan. Kita memakai aturan yang ada. Sumedang ini milik kita. Kami ingin Sumedang sebagai Kota Buludru dapat terwujud,” katanya.
Dia mengatakan, rencananya tahun depan kabel-kabel yang semerawut di wilayah Sumedang kota dan kawasan Jatinangor juga akan dirapikan dengan dibuatkan gorong-gorong.
Sementara itu, Wabup Fajar meninta jajaran Satpol PP agar ebih aktif dalam mengawal kebijakan daerah, termasuk menertibkan papan reklame dan baliho yang melanggar aturan.
“Sesuai dengan instruksi Bupati, saya meminta jajaran Satpol PP untuk tetap fokus dalam penertiban reklame yang sudah tidak sesuai peraturan, termasuk billboard yang melanggar ketentuan,” katanya. (red)