Jangan Senang Dulu! Tidak Semua Tenaga Honorer Dapat Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Syaratnya

Ilustrasi tenaga honorer untuk PPPK Paruh Waktu
Ternyata tidak semua tenaga honorer dapat menjadi PPPK Paruh Waktu (Sumber: Disway.ID)
0 Komentar

SUMEDANG EKSPRES – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, setiap instansi pemerintahan kini dilarang untuk mengangkat tenaga honorer.

Alhasil, para tenaga honorer yang sampai saat ini statusnya belum berubah akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu untuk para tenaga honorer ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmen PAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Baca Juga:Dijanjikan Buat Tenaga Honorer, Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Berikut Penjelasan dan TujuannyaTolak Jadi PPPK Paruh Waktu! Ini 7 Tuntutan Honorer R2 dan R3 yang Gelar Demo di Jakarta

Dijelaskan dalam keputusan tersebut, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Adapun kebutuhan dalam pengadaan PPPK Paruh Waktu ini untuk mengisi posisi sebagai tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan yang lainnya.

Akan tetapi perlu diketahui bahwa tidak semua tenaga honorer mendapatkan kesempatan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

Pasalnya ada sejumlah persyaratan seorang honorer dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tersebut.

Syaratnya adalah khusus diberikan kepada pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kemudian ada beberapa ketentuan selain tedaftar dalam database BKN, di antaranya:

1. Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 tetapi tidak lulus

2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan

Baca Juga:Brand Peralatan Rumah Tangga Kesukaan Emak-Emak, Tupperware Telah Resmi Pamit dari IndonesiaIkuti Jejak Tim Putra, Timnas Indonesia Putri Akan Menaturalisasi 3 Pemain Keturunan, Siapa Saja?

Dengan begitu, para tenaga honorer harus terlebih dahulu memastikan beberapa ketentuan tersebut agar bisa mejnadi PPPK Paruh Waktu.*

0 Komentar