SUMEDANG EKSPRES – Pemerintah telah mengumumkan terkait estimasi pencairan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen ASN yang akan berlangsung pada bulan Juli mendatang.
Akan tetapi, ternyata tidak semua dosen ASN bisa mendapatkan pencairan tukin dari pemerintah.
Sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto dikutip dari laman disway.id.
Baca Juga:Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak Beri Pesan Buat Pemain Pengganti Jelang Lawan Bali UnitedTak Disangka! Ternyata Ada 5 Manfaat Kulit Kentang , Salah Satunya Bisa Kontrol Gula Darah
Menurut Brian, bahwa tukin dosen hanya diperuntukkan bagi mereka yang mengajar di peguruan tinggi negeri (PTN) satuan kerja (satker) dan badan layanan umum (BLU) yang belum menerapkan remunerasi.
Terkait hal tersebut, sudah tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur soal tukin di lingkungan Kemendiktisaintek.
Berdasarkan peraturan tersebut, ada beberapa dosen yang tidak akan mendapatkan tukin.
Dosen yang tidak akan mendapatkan tukin tersebut adalah dosen dari PTN-BLU yang sudah remunerasi dan PTN-BH (berbadan hukum).
“Merujuk pada peraturan presiden ini, yang akan diberikan tukin itu, kan, untuk satker dan PTN BLU yang belum remunerasi,” katanya Mendiktisaintek pada 15 April 2025.
Ia mengungkapkan bahwa dosen-dosen dari PTN-BH dan BLU yang sudah remunerasi lebih banyak mendapatkan manfaat selama ini.
“PTN-BLU (remunerasi) ini, kan, sudah sejak lama menerima remunerasi, dalam bentuk yang lain-lain, insentif-insentif lainnya. Tukinnya dalam bentuk remunerasi dan insentif-insetif lainnya,” ucapnya.*