Segini Besaran Tunjangan Kinerja alias Tukin Dosen ASN di Lingkungan Kemendiktisaintek

Pencairan tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN
Pemerintah bocorkan soal jadwal pencarian tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN (Pixabay)
0 Komentar

SUMEDANG EKSPRES – Kabar baik bagi para dosen aparatur sipil negara (ASN) yang akan segera mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).

Bahkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) juga telah resmi mengumumkan daftar perguruan tinggi yang menerima tukin dosen ASN.

Dilansir dari laman disway.id, tukin dosen ASN akan diberikan setiap bulan dengan besaran sesuai kelas jabatan, capaian kerja, dan selisih dari tunjangan profesi.

Baca Juga:Catat! Dosen PTN BH dan PTN BLU Remunerasi Tak Bisa Dapat Tukin, Mendiktisaintek Buka SuaraPelatih Persib Bandung, Bojan Hodak Beri Pesan Buat Pemain Pengganti Jelang Lawan Bali United

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, telah diatur terkait besaran tukin.

Dalam PP tersebut, ada 17 kelas jabatan yang mendapatkan tukin dengan besaran yang berbeda.

Berikut daftar besaran tukin dosen ASN berdasarkan kelas jabatan, di antaranya:

  1. Kelas jabatan 17 dengan tukin Rp33,2 juta
  2. Kelas jabatan 16 dengan tukin Rp27,5 juta
  3. Kelas jabatan 15 dengan tukin Rp19,2 juta
  4. Kelas jabatan 14 dengan tukin Rp17,06 juta
  5. Kelas jabatan 13 dengan tukin Rp10,9 juta
  6. Kelas jabatan 12 dengan tukin Rp9,8 juta
  7. Kelas jabatan 11 dengan tukin Rp8,7 juta
  8. Kelas jabatan 10 dengan tukin Rp5,9 juta
  9. Kelas jabatan 9 dengan tukin Rp5,07 juta
  10. Kelas jabatan 8 dengan tukin Rp4,5 juta
  11. Kelas jabatan 7 dengan tukin Rp3,9 juta
  12. Kelas jabatan 6 dengan tukin Rp3,5 juta
  13. Kelas jabatan 5 dengan tukin Rp3,1 juta
  14. Kelas jabatan 4 dengan tukin Rp2,9 juta
  15. Kelas jabatan 3 dengan tukin Rp2,8 juta
  16. Kelas jabatan 2 dengan tukin Rp2,7 juta
  17. Kelas jabatan 1 dengan tukin Rp2,5 juta

Itulah daftar besaran tukin dosen ASN berdasarkan kelas jabatan yang tertuang dalam PP No 19 Tahun 2025.*

0 Komentar