Aksi Solidaritas Buruh SPSI Sumedang Tuntut Keadilan

MENUNTUT: Sejumlah buruh SPSI Kabupaten Sumedang saat akan berangkat menggelar aksi solidaritas, baru-baru ini
ISTIMEWA, MENUNTUT: Sejumlah buruh SPSI Kabupaten Sumedang saat akan berangkat menggelar aksi solidaritas, baru-baru ini.
0 Komentar

sumedangekspres, JATINANGOR – Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sumedang berangkat menuju Kota Bandung untuk menggelar aksi solidaritas. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas lambannya penanganan kasus ketenagakerjaan yang menimpa karyawan PT. Masterindo Jaya Abadi.

Massa aksi berangkat dari titik kumpul di Sekretariat DPC SPSI Kabupaten Sumedang, Perum Kopkarin, Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor. Mereka bergerak menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pengadilan Negeri Bandung dengan membawa sejumlah tuntutan keadilan.

Ketua DPC SPSI Kabupaten Sumedang, Guruh Hudhyanto, menyatakan, aksi tersebut adalah bentuk solidaritas terhadap perjuangan panjang para pekerja PT. Masterindo Jaya Abadi yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan hukum.

Baca Juga:“Bewara Ngalaksa”, Tandai Dimulainya Adat Ngalaksa 2025Cegah Longsor, Warga Tarikolot Gotong Royong Bangun TPT

“Sudah hampir empat tahun para buruh berjuang untuk mendapatkan haknya, tapi keadilan masih saja dipermainkan. Sampai hari ini, pesangon belum dibayarkan dan kasus hukumnya belum juga disidangkan,” tegas Guruh, baru-baru ini.

Dalam aksinya, para buruh membawa empat tuntutan utama yang dianggap sebagai bentuk perjuangan mendapatkan keadilan atas perlakuan yang mereka alami sebagai pekerja.

Pertama, para buruh menuntut agar PT. Masterindo Jaya Abadi segera membayarkan pesangon kepada seluruh karyawan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Mereka menilai keputusan tersebut sudah final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan lagi untuk menunda pelaksanaannya.

Kedua, massa aksi mendesak aparat penegak hukum untuk segera menahan Reymond Gunawan selaku Direktur PT. Masterindo Jaya Abadi. Mereka menilai, lambatnya proses hukum terhadap pihak manajemen merupakan bentuk ketidakadilan terhadap buruh.

Ketiga, para buruh meminta agar proses hukum atas dugaan tindak pidana ketenagakerjaan yang melibatkan Reymond Gunawan segera diselesaikan. Mereka menyayangkan kasus ini sudah berjalan cukup lama namun belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Keempat, buruh menolak gugatan perdata baru yang diajukan oleh Reymond Gunawan ke Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 118/Pdt.G/2025/PN.Bdg. Mereka menganggap gugatan tersebut sebagai bentuk pengalihan isu dan upaya untuk mengulur-ulur proses keadilan.

Pengurus PC SPSI Sumedang, Didin Samsudin, menambahkan, pihaknya merasa kecewa atas sikap aparat penegak hukum yang dinilai lamban dan tidak berpihak pada buruh.

0 Komentar