Terseret Kasus Izin Tambang, Staf Ahli Pemkab Sumedang Resmi Ditahan

Terseret Kasus Izin Tambang, Staf Ahli Pemkab Sumedang Resmi Ditahan
Terseret Kasus Izin Tambang, Staf Ahli Pemkab Sumedang Resmi Ditahan(Ilustrasi).
0 Komentar

SUMEDANG – Tabir kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan Pemkab Sumedang, Asep Sudrajat, mulai terbuka. Perkara ini resmi masuk tahap penuntutan setelah dilimpahkan dari Polres Sumedang ke Kejaksaan Negeri Sumedang.

Dalam perkara tersebut, Asep diduga menggunakan modus menjanjikan pengurusan perpanjangan izin tambang, bukan izin baru, kepada perusahaan tambang PT Bukit Tiga Berlian yang beroperasi di wilayah Ujungjaya. Janji itu disampaikan kepada pihak perusahaan dengan iming-iming proses perizinan dapat segera dibereskan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sumedang, R Evan Adhi Wicaksana, mengungkapkan bahwa tersangka menarik sejumlah uang dari pihak perusahaan dengan dalih untuk mengurus perpanjangan izin tambang tersebut.

Baca Juga:Menghilang Sejak Lima Hari Lalu, IRT Muda Asal Tanjungsari Belum DitemukanMartabak Manis Enak di Tanjungkerta

“Modusnya, tersangka menerima uang dari perusahaan dengan janji akan mengurus perpanjangan izin tambang, bukan izin baru,” ujar Evan, Kamis (29/1/2026).

Namun, setelah uang diterima, janji itu tak pernah terealisasi. Hingga laporan polisi dibuat dan perkara bergulir ke meja hukum, izin tambang yang dijanjikan tak kunjung diurus, sementara uang korban telah dikuasai oleh tersangka.

“Uangnya sudah diambil, tapi izinnya tidak pernah diurus sampai akhirnya korban melapor ke kepolisian,” jelas Evan.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban dalam kasus ini merupakan perusahaan asal Bandung dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 300 juta. Kejaksaan menegaskan, dalam perkara ini tidak ditemukan keterlibatan pihak lain.

“Uang diterima langsung oleh tersangka. Tidak ada peran pihak lain dalam kasus ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Asep Sudrajat dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Lapas Kelas IIB Sumedang selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses pelimpahan ke pengadilan.

“Nanti setelah penetapan keluar, perkara akan dilanjutkan ke tahap persidangan,” pungkas Evan.

Baca Juga:Jajanan Crispy di Luar, Lembut di Dalam: Sosis Selimut Bikin NagihBikin Nagih! Gurilem Viral Ramaikan Alun-Alun Sumedang

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sumedang menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum. (kos)

0 Komentar