sumedangekspres, KOTA – Samsat Sumedang mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang saat ini tengah berlangsung. Imbauan tersebut disampaikan Baur STNK Samsat Sumedang, Bripka Angga Gilang Ginanjar, Senin (29/4).
Bripka Angga menjelaskan, program pemutihan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat dan berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Selama periode tersebut, pemilik kendaraan dapat memperpanjang masa berlaku pajak tanpa perlu melunasi tunggakan pokok maupun denda dari tahun-tahun sebelumnya.
“Bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan dari tahun 2024 dan sebelumnya, mereka tidak perlu membayarnya. Namun, pajak kendaraan untuk tahun berjalan tetap wajib dibayarkan,” ujarnya.
Baca Juga:Bupati Dony Dukung Program Tiga Juta RumahPSBS Motor Penggerak Pelestari Seni Budaya di Sumedang
Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program relaksasi pajak dan pemberian diskon yang telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya. Samsat Sumedang juga terus mengoptimalkan layanan, dengan mengutamakan kecepatan, keamanan, dan kenyamanan wajib pajak.
“Selain pelayanan yang nyaman, pelayanan cepat juga kami prioritaskan,” tambahnya.
Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran pajak kendaraan tahunan kini juga dapat dilakukan secara digital melalui layanan E-Samsat, aplikasi Sambara dalam Jabar Super Apps Sapawarga, serta aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Bripka Angga berharap, melalui program pemutihan ini, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dapat meningkat.
“Kami harap tidak ada lagi status pajak yang tertunggak, sekaligus memperbaiki ketertiban administrasi kepemilikan kendaraan, khususnya di Sumedang dan umumnya di Jawa Barat,” tuturnya.
Terkait jumlah wajib pajak yang datang ke Samsat Sumedang, Bripka Angga mengungkapkan, kepadatan kini mulai normal.
“Pada awal program pemutihan, jumlah kendaraan yang membayar pajak bisa mencapai 400 per hari. Sekarang angkanya sudah turun ke sekitar 250 kendaraan per hari,” jelasnya.
Baca Juga:Pelaku UMKM dapat Mewujudkan Ekosistem Toko Daring yang InklusifBPMU Dipangkas Dipangkas, Sekolah Swasta Menjerit
Ia pun mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya berakhir.
“Kami dari Kantor Samsat Sumedang mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang belum membayar pajak, untuk segera memanfaatkan program pemutihan. Kami siap melayani dengan sebaik mungkin,” pungkasnya. (ahm)