Punya Banyak Logam Mulia Harus Tahu Ini, Panduan Zakat Emas Sesuai Syariat Islam

Punya Banyak Logam Mulia Harus Tahu Ini, Panduan Zakat Emas Sesuai Syariat Islam
Punya Banyak Logam Mulia Harus Tahu Ini, Panduan Zakat Emas Sesuai Syariat Islam (Pinterest)
0 Komentar

sumedangekspres – Banyak orang menganggap kepemilikan emas hanya sebatas investasi atau perhiasan.

Padahal, dalam Islam, emas bukan hanya benda berharga, melainkan juga harta yang memiliki kewajiban zakat jika memenuhi syarat tertentu.

Sayangnya, tidak sedikit umat Muslim yang belum memahami kapan emas wajib dizakati dan bagaimana cara menghitungnya.

Baca Juga:Korban Longsor di Jatihurip Sumedang Minta Bantuan Pemerintah: Saya Tak Tahu Lagi Harus Pulang ke Mana?28 Titik Dijaga, Polres Sumedang Pastikan Kelancaran Lalu Lintas Pagi

Sebagai bagian dari zakat mal, zakat emas memiliki aturan dan ketentuan khusus yang harus diperhatikan.

Tidak cukup hanya mengetahui jumlah gram emas yang dimiliki, tetapi juga perlu memahami apakah emas tersebut sudah mencapai nisab dan haul.

Artikel ini akan mengulas secara ringkas dan jelas mengenai syarat, perhitungan, serta cara menunaikan zakat emas dengan benar.

Syarat Wajib Zakat Emas dan Cara Menghitungnya

Zakat emas diwajibkan apabila seseorang memiliki emas yang telah mencapai nisab, yaitu sebesar 85 gram emas murni.

Selain itu, harta tersebut harus sudah dimiliki selama satu tahun penuh atau haul. Jika dua syarat ini terpenuhi, maka zakat emas sebesar 2,5% dari total nilai emas wajib dikeluarkan.

Cara menghitung zakat emas cukup sederhana. Anda hanya perlu mengalikan jumlah gram emas yang dimiliki dengan harga emas per gram saat ini.

Dari total nilai tersebut, ambil 2,5% sebagai zakat. Contohnya, jika seseorang memiliki 100 gram emas dan harga emas per gram adalah Rp950.000, maka nilai emasnya adalah Rp95.000.000. Maka, zakat emas yang harus dibayar adalah Rp2.375.000.

Baca Juga:Bocoran Cara Dapat Saldo DANA Gratis Resmi Tanpa Nunggu LamaAuto Masuk! Link Resmi Saldo DANA Gratis Cuma Buat yang Cek Sekarang!

Namun, tidak semua emas wajib dizakati. Emas yang dipakai sehari-hari oleh wanita, seperti anting, gelang, atau kalung, dan penggunaannya tidak berlebihan, umumnya tidak terkena zakat.

Tapi jika emas tersebut disimpan, dijadikan investasi, atau digunakan secara berlebihan, maka tetap wajib zakat emas.

Begitu pula emas yang dipakai oleh laki-laki, seperti cincin emas, yang menurut sebagian besar ulama haram digunakan, maka tetap terkena zakat.

Cara Menunaikan Zakat Emas dan Saluran Penyalurannya

Zakat emas bisa ditunaikan dalam bentuk emas atau dikonversikan ke dalam nilai rupiah.

Banyak orang lebih memilih membayar zakat emas dalam bentuk uang agar lebih praktis.

0 Komentar