sumedangekspres – Industri tembakau di Kabupaten Sumedang menunjukkan geliat yang signifikan.
Tercatat ada 36 perusahaan tembakau yang tersebar di sejumlah kecamatan, mulai dari Darmaraja, Jatigede, Tanjungsari, hingga Sukasari.
Keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut dinilai memiliki kontribusi besar terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya petani dan para pekerja di sektor ini.
Baca Juga:17 Rumah dan Puluhan Warga Terdampak Pergeseran Tanah di Cisarua, Tim Geologi Unpad Turun TanganKorban Longsor di Jatihurip Sumedang Minta Bantuan Pemerintah: Saya Tak Tahu Lagi Harus Pulang ke Mana?
Hal itu disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Tembakau Nasional (APTN) Jawa Barat sekaligus Dewan Penasehat APTN Kabupaten Sumedang, H. Agus Mulyawan, dalam keterangannya di Darmaraja, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, potensi industri tembakau lokal sangat besar, namun masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal regulasi dan perizinan usaha.
Ia mendorong pemerintah agar memberikan kemudahan proses perizinan demi mendukung pertumbuhan industri tembakau secara legal dan tertib administrasi.
“Industri tembakau terutama di Sumedang bisa berkembang dengan baik jika didukung oleh regulasi yang mempermudah perizinan. Ini penting untuk mendorong pertumbuhan industri yang legal dan tertib administrasi,” ujarnya.
H. Agus menjelaskan bahwa industri tembakau tidak hanya menyerap banyak tenaga kerja, tetapi juga memberikan kontribusi besar melalui cukai yang dikembalikan ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dana tersebut digunakan untuk mendanai berbagai program, termasuk pembinaan pelaku industri, pelatihan manajemen, dan pengadaan mesin produksi.
“Semakin banyak perusahaan tembakau yang berdiri di suatu wilayah, maka potensi penerimaan DBHCHT juga akan meningkat. Ini bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, petani dan pengembangan industri,” tambahnya.
Baca Juga:28 Titik Dijaga, Polres Sumedang Pastikan Kelancaran Lalu Lintas PagiBocoran Cara Dapat Saldo DANA Gratis Resmi Tanpa Nunggu Lama
Lebih jauh, ia menyebut pentingnya memperhatikan aspek akuntansi dan perpajakan agar industri ini dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.
Ia juga menyoroti bahaya keberadaan industri tembakau ilegal yang tidak berkontribusi terhadap negara dan seringkali merugikan pelaku usaha legal.
“Dengan dimudahkan perizinan untuk para pelaku industri tembakau, justru akan membuka peluang untuk pengusaha industri tembakau berinvestasi dan itu juga akan sebagai langkah mengantisipasi munculnya perusahaan ilegal,” tuturnya.
Permintaan dukungan ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk melihat sektor tembakau tidak hanya sebagai industri lama, tetapi sebagai potensi strategis yang masih mampu menyerap banyak tenaga kerja dan memberikan kontribusi fiskal yang nyata.