sumedangekspres – Pemerintah Kabupaten Sumedang bersama DPRD Kabupaten Sumedang secara resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (28/5/2025).
Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Perubahan Nomenklatur dan Bentuk Hukum BUMD Bank Sumedang menjadi Perseroda, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda Bank Sumedang, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah.
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir dalam sambutannya menyatakan, pengesahan ketiga Raperda itu merupakan langkah penting dalam memperkuat kelembagaan dan tata kelola ekonomi daerah.
Baca Juga:Musrenbang RPJMD 2025-2029, Bupati Dony: Penjabaran Visi, Misi dan Program Bupati dengan Berpedoman pada RPJPUsai Ikuti Pembinaan Karakter, Puluhan Siswa Jalani Psikotes dan Diperiksa Kesehatan
“Perubahan Badan Hukum Bank Sumedang dari Perumda menjadi Perseroda merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” jelasnya.
Dengan perubahan tersebut, lanjut Bupati, Bank Sumedang memiliki ruang lebih luas untuk mengakses permodalan, memperkuat layanan kepada masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor UMKM secara lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Terkait Raperda penyertaan modal, Bupati menegaskan bahwa Perda tersebut akan menjadi dasar hukum untuk memperkuat struktur permodalan dan memastikan keberlanjutan operasional bank milik daerah.
“Raperda ini akan menjadi pijakan dalam perumusan APBD Tahun Anggaran 2026 dan tahun-tahun berikutnya, guna memenuhi sisa kewajiban modal dasar,” katanya.
Adapun Raperda tentang Pajak, lanjut Bupati, merupakan bentuk penyesuaian terhadap kebijakan nasional berdasarkan hasil evaluasi dari Kemendagri dan Kementerian Keuangan yakni UU Nomor 1 Tahun 2022 serta PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Perda ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, menciptakan iklim investasi yang lebih ramah, serta memperkuat daya saing daerah,” ucapnya.
Bupati menambahkan, seluruh Perda yang telah disetujui akan segera diajukan ke Gubernur Jawa Barat untuk proses registrasi. (red)