Pembangunan Menara BTS di Mekarbakti Belum Kantongi Izin Pengerjaan Berhenti 

Pembangunan Menara BTS di Mekarbakti Belum Kantongi Izin Pengerjaan Berhenti 
Proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, diketahui belum mengantongi izin resmi
0 Komentar

PAMULIHAN – Proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, diketahui belum mengantongi izin resmi. Pihak desa mengakui keberadaan menara tersebut masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Menurut penjelasan dari Kaur Keuangan Desa Mekarbakti, Aceng, pemerintah desa mengikuti dinamika yang berkembang di tengah warga. Sebagian warga mendukung pembangunan BTS karena dianggap akan meningkatkan akses komunikasi, namun sebagian lainnya menolak karena berbagai alasan.

“Kami mengikuti apa yang menjadi aspirasi masyarakat, karena memang ada yang mendukung dan ada juga yang keberatan,” kata Aceng saat ditemui di kantor desa.

Baca Juga:Gali Pondasi, Warga Cimanggung Temukan Mortir Diduga Peninggalan Zaman Perang15 Pelajar Diamankan Polisi Imbas Tawuran di Cadas Pangeran Semalam

Terkait legalitas proyek, pihak desa menyerahkan sepenuhnya kepada instansi berwenang, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang.

“Beberapa waktu lalu, pihak Satpol PP sudah turun langsung ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak). Hasilnya seperti apa, kami serahkan kepada mereka. Yang kami tahu, pengerjaan saat ini diberhentikan sementara sampai pihak pengelola BTS mengurus izin,” ujarnya.

Pantauan Sumeks di lokasi pembangunan BTS menunjukkan bahwa saat ini tidak ada aktivitas pengerjaan sama sekali. Meski demikian, tidak terlihat adanya garis polisi (police line) maupun plang pemberitahuan resmi dari Satpol PP mengenai penghentian kegiatan tersebut.

Hingga kini, belum ada keterangan lanjutan baik dari pihak pengelola menara BTS maupun dari Satpol PP soal kejelasan status proyek tersebut. Warga berharap ada transparansi dan ketegasan dari pihak terkait agar polemik ini tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. (kos)

0 Komentar