Buntut Tawuran Pelajar di Cadas Pangeran, Polisi Tetapkan Delapan Tersangka, Sisanya Dikirim ke Barak Militer

Kepolisian Resor (Polres) Sumedang berhasil mengamankan sebanyak 29 orang pelajar dan alumni terkait peristiwa
Kepolisian Resor (Polres) Sumedang berhasil mengamankan sebanyak 29 orang pelajar dan alumni terkait peristiwa perkelahian atau tawuran antar kelompok pelajar.
0 Komentar

sumedangekspres – Kepolisian Resor (Polres) Sumedang berhasil mengamankan sebanyak 29 orang pelajar dan alumni terkait peristiwa perkelahian atau tawuran antar kelompok pelajar.

Mereka merupakan siswa SMK YPGU Sumedang dan SMK BPI Cileunyi Kabupaten Bandung, yang terjadi pada Kamis, di kawasan Jalan Raya Cadas Pangeran Atas, Desa Cijeruk, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, 12 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam kejadian tersebut, dua orang mengalami luka berat, yakni Azis Kriswanto (16) dari SMK YPGU Sumedang dan Rezi Kamal (18) dari SMK BPI Cileunyi. Keduanya saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Wirahadi Kusuma Sumedang dan RSUD Ujungberung Bandung.

Baca Juga:Bupati Tinjau Jatinangor, Tak Berselang Lama, Jalan Rusak Kembali MulusPolisi Grebek Pasangan Bukan Muhrim dari Tempat Kos yang Disewa Perjam, Tarif Sejamnya Rp 20 Ribu

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, menyatakan bahwa peristiwa ini adalah bentuk kekerasan yang tidak dapat ditoleransi, terlebih melibatkan anak-anak usia sekolah.

“Kami tindak tegas pelaku kekerasan yang terbukti melakukan pidana. Namun pendekatan pembinaan tetap dikedepankan bagi anak-anak yang tidak terlibat langsung dalam aksi kekerasan, untuk mencegah mereka terjerumus lebih jauh,” tegas Joko.

Dari 29 orang yang diamankan, 8 orang ditetapkan sebagai pelaku dugaan tindak pidana dan dikenakan Pasal 170 KUHP serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

Sedangkan 10 pelajar lainnya diserahkan ke Barak Militer Dodiklat TNI AD untuk pembinaan karakter, dan 11 orang diserahkan ke PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga) DPPKBP3A Kabupaten Sumedang untuk pembinaan psikososial dan konseling.

Kapolres Sumedang juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BAPAS, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak guna memastikan upaya rehabilitasi dan pencegahan terhadap tindakan serupa.

“Tawuran antar pelajar merupakan ancaman serius terhadap masa depan generasi muda. Kami dari Polres Sumedang mengambil langkah hukum terhadap pelaku, namun juga mengedepankan upaya pembinaan yang melibatkan stakeholder pendidikan dan perlindungan anak. Kami berharap kasus ini menjadi momentum bagi sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk lebih memperkuat pembinaan karakter serta pengawasan terhadap anak-anak kita,” pungkasnya. (red)

0 Komentar