Seluruh Desa di Cimanggung Kini Miliki Koperasi Legal: Langkah Nyata Menuju Ekonomi Desa yang Mandiri

Seluruh Desa di Cimanggung Kini Miliki Koperasi Legal: Langkah Nyata Menuju Ekonomi Desa yang Mandiri
Seluruh Desa di Cimanggung Kini Miliki Koperasi Legal: Langkah Nyata Menuju Ekonomi Desa yang Mandiri
0 Komentar

CIMANGGUNG – Sebuah tonggak sejarah tercipta di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. Sebanyak 11 desa di wilayah tersebut kini resmi memiliki badan hukum koperasi menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Salah satu koperasi yang mendapat pengesahan adalah Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Tegalmanggung, yang ditetapkan melalui SK Menteri Hukum Nomor AHU-0033358.AH.01.29.Tahun 2025. Penetapan ini sekaligus menandai rampungnya proses legalisasi seluruh KDMP di kecamatan tersebut.

Langkah ini merupakan implementasi nyata dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025, yang menargetkan pendirian koperasi desa sebagai bagian dari strategi besar Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.

Baca Juga:Warga Cimanggung Merasa Dianaktirikan, Jalan Rusak Dibiarkan Bertahun-tahunPemerintah Serahkan 1.120 Sertipikat Tanah untuk Transmigran di Sukabumi, Wamen Ossy: Ini Pengakuan Negara

“Alhamdulillah, seluruh proses pendirian KDMP di 11 desa di Cimanggung telah rampung. Semua SK sudah resmi diterbitkan,” ujar Febby Elita Kusumadewi, S.H., M.Kn., notaris yang menangani proses perizinan koperasi tersebut.

Menurut Febby, proses administratif berjalan lancar dan telah sesuai dengan ketentuan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Seluruh dokumen telah diverifikasi dan terekam dalam sistem database nasional sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam mendukung kelancaran proses pendirian koperasi ini. “Ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga tentang masa depan ekonomi desa,” imbuhnya.

Ketua KDMP Tegalmanggung, Rizki Laelani, menyambut gembira pengesahan tersebut. Ia menilai koperasi yang sudah sah secara hukum akan memberi banyak manfaat, mulai dari peluang pembiayaan hingga akses terhadap program pemberdayaan dari pemerintah pusat.

“Legalitas ini membuka jalan menuju kemandirian ekonomi desa. Kami optimis koperasi dapat menjadi wadah ekonomi kerakyatan yang adil dan inklusif,” kata Rizki yang juga dikenal sebagai tokoh wirausaha dan Bendahara KAHMI Kabupaten Sumedang.

Ia menambahkan, sinergi antar koperasi desa sangat mungkin dilakukan, bahkan bisa menjadi model penguatan ekonomi untuk daerah lain. Dengan semangat gotong royong, koperasi-koperasi ini diyakini mampu menjawab tantangan dan membawa perubahan positif di masyarakat.

Keberadaan KDMP di seluruh desa Cimanggung bukan hanya simbol administratif, tetapi juga penanda hadirnya sistem ekonomi lokal yang berkelanjutan. Ini merupakan capaian penting yang selaras dengan cita-cita besar pembangunan nasional berbasis desa.

0 Komentar