KOTA – Polres Sumedang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam Operasi Jaran Lodaya 2025.
Lima tersangka berhasil diamankan, dan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa empat di antaranya merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa.
Kapolres Sumedang menyebut bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Jaran Lodaya 2025 yang digelar sejak 23 Juni hingga 2 Juli 2025.
Baca Juga:BKAD Penggerak Integritas Keuangan dan PembangunanWarga Sambut Gembira Pengaspalan Jalan
“Operasi ini secara khusus menyasar kejahatan kendaraan bermotor yang marak terjadi di wilayah Jawa Barat, termasuk Kabupaten Sumedang,” kata Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono.
Dikatakan, proses pengungkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang, Unit Reskrim Polsek Sumedang Selatan, serta Unit Reskrim Polsek Sumedang Utara.
“Melalui penyelidikan mendalam, tim berhasil mengungkap jaringan pelaku yang diduga telah beroperasi di sejumlah wilayah,” ungkapnya.
Dalam penangkapan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aksi kejahatan yang dilakukan. Di antaranya: 3 unit kendaraan roda empat berbagai merek, 2 unit sepeda motor, 4 buah kunci palsu. 1 buah kunci astag, 3 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 2 buku BPKB, 1 buah pilox (cat semprot) dan 1 buah soket.
“Para pelaku biasa melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci palsu untuk membobol kendaraan korban,” terang Kapolres.
Beberapa kendaraan hasil curian telah dimodifikasi, termasuk diganti warna bodinya dengan pilox untuk menghilangkan jejak identitas asli.
“Mereka tergolong lihai. Penggunaan kunci palsu dan penghapusan identitas kendaraan merupakan modus klasik yang masih efektif dilakukan oleh pelaku curanmor,” tutur Kapolres.
Baca Juga:Bupati Aceh Besar Puji SPBE SumedangBudidaya Ikan jadi Solusi Ketahanan Pangan
Lebih jauh Kapolres menyebutkan, dari hasil pemeriksaan awal, diketahui motif utama pelaku adalah karena dorongan ekonomi.
” Mereka menjual kendaraan hasil curian dengan harga yang jauh di bawah pasaran, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” terangnya.
Kelima tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Sumedang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Di dalamnya mencakup pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan berencana, serta menggunakan alat bantu (kunci palsu). Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 7 tahun penjara,” pungkasnya. (red)