Melanggar Etik, Anggota Brimob Cecep Ridwan Dipecat Tidak Hormat

Melanggar Etik, Anggota Brimob Cecep Ridwan Dipecat Tidak Hormat
Seorang anggota Brimob dari Polda Jawa Barat resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Republik Indonesia
0 Komentar

JATINANGOR — Seorang anggota Brimob dari Polda Jawa Barat resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Republik Indonesia. Upacara pemecatan tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Satuan Brimob Polda Jabar, Kombes Pol Donyar Kusumadji, pada Selasa pagi di Markas Komando Brimob Cikeruh, Sumedang.

Anggota yang dimaksud adalah Baratu Cecep Ridwan. Pemecatan ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jabar Nomor: 839/VII/2025 tertanggal 12 Juli 2025. Menurut Kombes Pol Donyar, tindakan tersebut merupakan hasil dari sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang telah dilaksanakan sebelumnya.

“Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat dan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri. Perbuatannya masuk dalam kategori tercela,” ujar Donyar.

Baca Juga:TPK Desa Didorong Lebih Profesional, Cimanggung Dorong Transparansi Pembangunan Lewat Pelatihan BKADWarga Bandung, Cirebon, Majalengka Pasti Suka 9 Wisata Sumedang Dekat Exit Tol Cisumdawu Ini

Ia menegaskan bahwa upacara pemecatan dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat, sekaligus penegasan bahwa Cecep Ridwan tak lagi memiliki status sebagai anggota Korps Brimob maupun Polri.

Sementara itu, Komandan Batalyon A Pelopor Polda Jabar, Kompol Fajar Cahyono, turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Ia mengakui bahwa tindakan Baratu Cecep Ridwan sangat bertentangan dengan nilai-nilai dan etika seorang aparat penegak hukum.

“Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat, khususnya kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Ini sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota Brimob,” katanya.

Pemecatan ini menjadi pengingat bahwa Polri tidak akan mentolerir perilaku menyimpang dari anggotanya dan terus berkomitmen menjaga marwah serta kepercayaan publik terhadap institusi. (kos)

0 Komentar