KOTA – Sejak pemberlakuan perpanjangan program Pemutihan sampai tanggal 30 September 2025 oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, transaksi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat masik desa (Samades) Cisitu Kabupaten Sumedang menurun secara signifikan.
“Penurunan mencapai sekitar 20 persen dari transaksi sebelum diperpanjangnya program Pemutihan,” ucap anggota Samades Cisitu Aipda Ade Irawan SE., kepada Sumeks Sabtu (19/7) baru-baru ini.
Aipda Ade mengatakan, kondisi tersebut ditindak lanjuti pihak Samades Cisitu dengan gencar melakukan sosialisasi dan imbauan kepada para masyarakat sebagai Wajib Pajak ( WP) yang berkunjung ke Samades Cisitu.
Baca Juga:Saung Produksi Sapu KebakaranMenutup MPLS dengan Father's Day In School
“Karena dalam perpanjangan program pemutihan sekarang yang berlaku hingga 30 September 2025, lebih banyak banrak keringanan dan kemudahan bagi masyarakat,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pada program perpanjangan Pemutihan sekarang wajib pajak hanya diwajibkan membayar satu tahun tunggakan ke belakang dan satu tahun ke depan. Sisanya dibebaskan, termasuk denda Jasa Raharja.
“Selain itu, untuk kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Jawa Barat, pajak kendaraan tahun 2025 dibebaskan dan baru akan dikenakan mulai 2026. Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II juga digratiskan, sementara untuk proses penerbitan BPKB tetap dikenakan biaya mutasi,” jelasnya.
Aipda Ade mengimbau kepada masyarakat Sumedang untuk segera memanfaatkan program Pemutihan tersebut.
“Kepada ibu bapak wargi Sumedang khususnya sebagai wajib pajak kendaraan bermotor segera manfaatkan program Pemutihan ini karena sangat membantu dengan banyak program keringananya, dan kedepan sepertinya tidak akan ada lagi program Pemutihan seperti sekarang ini,” tutupnya.(ahm)