PAMULIHAN – Warga Dusun Lebakbitung, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang dikejutkan dengan berdirinya sebuah menara Base Transceiver Station (BTS) yang telah selesai dibangun, meski belum mengantongi izin resmi.
Menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group (TBG), yang dikerjakan oleh kontraktor PT eCompalindo itu, diduga belum mengurus dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, terutama soal pengawasan dan fungsi administratif pemerintah setempat.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia, menanggapi serius temuan ini. Ia mengatakan, pihaknya akan memanggil sejumlah instansi yang berkaitan langsung dengan pembangunan BTS tersebut, termasuk Satpol PP dan Diskominfosanditik.
Baca Juga:Rutilahu jadi Prioritas Pemdes MekarjayaGencarkan Sosialisasi Program Pemutihan
“Ini harus ditindaklanjuti. Kami dari Komisi 1 akan segera menggelar rapat kerja dengan pihak-pihak terkait agar bisa jelas duduk persoalannya. Kok bisa pembangunan itu selesai tanpa PBG?” ujar Asep saat dihubungi Jabar Ekspres, Kamis (17/7).
Menurut Asep, yang akrab disapa Akur, tidak mungkin sebuah menara BTS bisa berdiri tanpa ada proses awal yang melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, hingga instansi teknis. Ia menekankan pentingnya fungsi pengawasan dan koordinasi lintas sektor.
“Proses awal seperti ini harus ada kontrol sejak di level desa dan kecamatan. Dinas yang memberi rekomendasi juga harus aktif mengingatkan kalau ada kekurangan dokumen,” tegasnya.
Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini juga mengingatkan bahwa seluruh proses pembangunan seharusnya diawali dengan perizinan yang sah. Hal itu merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan dan perlindungan terhadap masyarakat sekitar.
“Jangan sampai hal seperti ini terus berulang. Pemerintah di semua tingkatan jangan hanya jadi penonton. Jika dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk,” ujarnya.
Kasus ini menjadi momentum bagi DPRD Sumedang untuk memperkuat peran pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur, khususnya di sektor digital dan telekomunikasi yang kini tumbuh cepat seiring tuntutan era digitalisasi. (kos)