Pakar Komunikasi Dr Aqua Dwipayana Tegaskan Pekerjaan di LPSK Sangat Mulia

Pakar Komunikasi Dr Aqua Dwipayana Tegaskan Pekerjaan di LPSK Sangat Mulia
Pakar Komunikasi Dr Aqua Dwipayana Tegaskan Pekerjaan di LPSK Sangat Mulia - (ist)
0 Komentar

Ketua : Brigjen Pol Purn Dr. Achmadi, S.H., M.AP. Nilai-Nilai yang selalu ditekankan Ketua LPSK kepada seluruh jajaran :

  • LPSK menjadi lembaga yang ditangguh dan dipercaya.

Visi

  • Terwujudnya Keadilan bagi Saksi dan Korban demi Menuju Indonesia Emas 2045.

Misi

  • Memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat melalui perlindungan serta pemenuhan hak-hak Saksi dan Korban dalam sistem peradilan pidana;
  • Meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Program jangka pendek, menengah, dan panjang LPSK.

Penguatan posisi LPSK dalam jejaring perlindungan saksi dan korban

Baca Juga:Mau Liburan Tapi Bingung? Ini Dia 5 Obelix Sea View Terbaik di Indonesia yang Wajib Kamu Kunjungi!Obelix Sea View Jogja: 5 Spot Paling Keren yang Bikin Kamu Serasa di Negeri Atas Awan!

  1. Optimalisasi dan peningkatan interoperabilitas sistem informasi perlindungan saksi dan korban dengan Aparat Penegak Hukum (APH), instansi pemerintah pusat, dan instansi pemerintah daerah.
  2. Optimalisasi kerjasama LPSK dengan APH, instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil dan organisasi lainnya di tingkat nasional, regional, dan internasional.
  3. Pembangunan peraturan bersama dengan Kepolisian, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Kementerian Dalam Negeri dalam rangka shared-outcome dan shared-responsibility terkait perlindungan saksi dan korban.

Pengembangan sistem perlindungan saksi dan korban yang holistik dan integratif

  1. Simplifikasi prosedur perlindungan saksi dan korban, dari pelaporan kasus hingga asesmen pasca perlindungan.
  2. Perluasan peran sahabat saksi dan korban dan jejaring masyarakat sipil lainnya sebagai agen edukasi, sosialisasi, pendampingan, dan advokasi.
  3. Penguatan kolaborasi dengan lembaga filantropi dan public funding untuk mendukung sistem perlindungan saksi dan korban.
  4. Modernisasi sistem perlindungan saksi dan korban.
  5. Pengarusutamaan perlindungan saksi dan korban dalam pendidikan.
  6. Pengintegrasian sistem perlindungan saksi dan korban ke dalam kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Transformasi kelembagaan LPSK yang lincah dan kokoh

  1. Penataan struktur organisasi dan tata kerja LPSK, termasuk perwakilan LPSK.
  2. Penguatan tugas dan kewenangan LPSK dalam bentuk regulasi.
  3. Perlindungan saksi dan korban berbasis digital.
  4. Peningkatan kapabilitas dan kompetensi Sumber Daya Manusia.
  5. Pengembangan kelembagaan terkait Victim Trust Fund (VTF).

Penguatan dan penegakkan perlindungan terhadap saksi dan korban

  1. Penjaminan hak-hak dan perlindungan saksi dan korban sebelum, selama, dan setelah proses peradilan.
  2. Penguatan pendampingan dalam konteks restorative justice pada penerapan dan penegakan sistem hukum pidana.
  3. Penguatan perlindungan terhadap saksi pelaku (justice collaborator).
  4. Penyusunan Strategi Nasional Perlindungan Saksi dan Korban.
  5. Penyelarasan pemahaman terhadap isu-isu tertentu dalam sistem hukum pidana (restitusi, kompensasi, dll).
  6. Perluasan akses dan penguatan infrastruktur layanan perlindungan saksi dan korban.
0 Komentar