Ketua : Brigjen Pol Purn Dr. Achmadi, S.H., M.AP. Nilai-Nilai yang selalu ditekankan Ketua LPSK kepada seluruh jajaran :
- LPSK menjadi lembaga yang ditangguh dan dipercaya.
Visi
- Terwujudnya Keadilan bagi Saksi dan Korban demi Menuju Indonesia Emas 2045.
Misi
- Memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat melalui perlindungan serta pemenuhan hak-hak Saksi dan Korban dalam sistem peradilan pidana;
- Meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Program jangka pendek, menengah, dan panjang LPSK.
Penguatan posisi LPSK dalam jejaring perlindungan saksi dan korban
Baca Juga:Mau Liburan Tapi Bingung? Ini Dia 5 Obelix Sea View Terbaik di Indonesia yang Wajib Kamu Kunjungi!Obelix Sea View Jogja: 5 Spot Paling Keren yang Bikin Kamu Serasa di Negeri Atas Awan!
- Optimalisasi dan peningkatan interoperabilitas sistem informasi perlindungan saksi dan korban dengan Aparat Penegak Hukum (APH), instansi pemerintah pusat, dan instansi pemerintah daerah.
- Optimalisasi kerjasama LPSK dengan APH, instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil dan organisasi lainnya di tingkat nasional, regional, dan internasional.
- Pembangunan peraturan bersama dengan Kepolisian, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Kementerian Dalam Negeri dalam rangka shared-outcome dan shared-responsibility terkait perlindungan saksi dan korban.
Pengembangan sistem perlindungan saksi dan korban yang holistik dan integratif
- Simplifikasi prosedur perlindungan saksi dan korban, dari pelaporan kasus hingga asesmen pasca perlindungan.
- Perluasan peran sahabat saksi dan korban dan jejaring masyarakat sipil lainnya sebagai agen edukasi, sosialisasi, pendampingan, dan advokasi.
- Penguatan kolaborasi dengan lembaga filantropi dan public funding untuk mendukung sistem perlindungan saksi dan korban.
- Modernisasi sistem perlindungan saksi dan korban.
- Pengarusutamaan perlindungan saksi dan korban dalam pendidikan.
- Pengintegrasian sistem perlindungan saksi dan korban ke dalam kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Transformasi kelembagaan LPSK yang lincah dan kokoh
- Penataan struktur organisasi dan tata kerja LPSK, termasuk perwakilan LPSK.
- Penguatan tugas dan kewenangan LPSK dalam bentuk regulasi.
- Perlindungan saksi dan korban berbasis digital.
- Peningkatan kapabilitas dan kompetensi Sumber Daya Manusia.
- Pengembangan kelembagaan terkait Victim Trust Fund (VTF).
Penguatan dan penegakkan perlindungan terhadap saksi dan korban
- Penjaminan hak-hak dan perlindungan saksi dan korban sebelum, selama, dan setelah proses peradilan.
- Penguatan pendampingan dalam konteks restorative justice pada penerapan dan penegakan sistem hukum pidana.
- Penguatan perlindungan terhadap saksi pelaku (justice collaborator).
- Penyusunan Strategi Nasional Perlindungan Saksi dan Korban.
- Penyelarasan pemahaman terhadap isu-isu tertentu dalam sistem hukum pidana (restitusi, kompensasi, dll).
- Perluasan akses dan penguatan infrastruktur layanan perlindungan saksi dan korban.