PAMULIHAN — Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Dusun Lebakbitung, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, menuai sorotan tajam. Menara milik PT Tower Bersama Grup (TBG) yang dibangun oleh PT eCompalindo ini sudah berdiri tegak, meski belum mengantongi dokumen penting seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Tak hanya itu, pembangunan menara ini juga dinilai mengabaikan aspek penting lainnya, yakni tidak adanya kajian dan rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Padahal, kajian tersebut menyangkut hal-hal krusial seperti radius aman dari permukiman, bahan konstruksi yang digunakan, hingga potensi paparan radiasi terhadap manusia dan lingkungan.
Haerul Apandi, seorang praktisi hukum, menilai kekosongan regulasi ini berbahaya dan mendesak pemerintah daerah bersama DPRD Sumedang menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang jarak aman BTS. “Pemda jangan menutup mata. Ini bukan soal sinyal, tapi soal nyawa dan hak warga atas lingkungan sehat,” ujar Apandi, Selasa (22/7).
Baca Juga:9 Hotel Terbaik Dekat Obelix Sea View, Menginap Jadi Lebih AsikJadwal Buka dan Harga Tiket Masuk Obelix Sea View
Apandi menegaskan, Perda harus dirancang dengan mengacu pada standar dari badan kesehatan dunia seperti WHO dan melibatkan para ahli dari bidang kesehatan serta lingkungan. Ia juga meminta agar proses perizinan dibuat transparan dan melibatkan masyarakat sekitar. “Kalau jaraknya terlalu dekat dengan rumah warga, sebaiknya ditinjau ulang atau dihentikan sementara sampai ada aturan yang jelas,” tambahnya.
Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02 Tahun 2008, disebutkan bahwa pembangunan menara BTS wajib memperhatikan faktor keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan estetika. Namun ironisnya, hingga kini Sumedang belum memiliki aturan lokal yang mengatur jarak aman BTS dari permukiman.
Siti Hannah Alaydrus, Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Jawa Barat, juga menyoroti hal ini. Menurutnya, meski radiasi dari BTS tergolong rendah, bukan berarti bisa diabaikan. “Jarak tetap penting. Kalau bisa, ada zona aman hingga ratusan meter, karena gelombang elektromagnetik bisa menyebar,” ujarnya.
Hannah juga mengingatkan bahwa pembangunan BTS harus melewati kajian Amdal, uji radiasi independen, dan edukasi publik. Ia menyoroti bahwa desain menara juga harus disesuaikan dengan zona wilayah, serta menggunakan bahan ramah lingkungan. “Kalau sampai menara roboh atau timbul paparan radiasi berlebihan, siapa yang bertanggung jawab? Maka dari itu perlu standar konstruksi dan pengawasan ketat,” jelasnya.