Ia menambahkan bahwa risiko dari gelombang elektromagnetik bisa berpengaruh tidak hanya kepada manusia, tapi juga satwa lokal seperti burung atau serangga. Selain itu, gangguan kesehatan seperti sakit kepala dan insomnia bisa timbul jika jarak aman tidak diperhatikan.
WHO sendiri menetapkan batas aman radiasi untuk menara BTS: 4,5 watt/m² untuk frekuensi 900 MHz dan 9 watt/m² untuk 1.800 MHz. Jarak idealnya juga sudah ada; misalnya, menara setinggi lebih dari 45 meter seharusnya berjarak minimal 30 meter dari pemukiman.
Persoalan ini menunjukkan pentingnya kehadiran regulasi lokal. Tanpa aturan yang memadai, warga yang terdampak berpotensi menempuh jalur hukum. “Jika tak segera diatur, ini bisa jadi bom waktu. Bukan hanya soal hukum, tapi soal tanggung jawab moral dan sosial terhadap masyarakat,” pungkas Apandi. (kos)