Kejari dan Pemkab Sumedang Teken MoU Restorative Justice

Kejari dan Pemkab Sumedang Teken MoU Restorative Justice
Kejari dan Pemkab Sumedang Teken MoU Restorative Justice
0 Komentar

sumedangekspres – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penerapan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara, Jumat (1/8), di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang.

Penandatanganan MoU dibarengi dengan penyerahan langsung Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kepada dua tersangka yang kasusnya telah diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama, menyerahkan SKPP tersebut di hadapan Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir.

Baca Juga:Ketua DPRD Sumedang Ajak Semua Pihak Bersinergi Turunkan Angka KemiskinanPesan Bupati kepada Guru: Terus Mengajar dengan Hati, Sabar dan Cinta

“Restorative justice bukan berarti pelaku bebas begitu saja. Mereka tetap mendapat sanksi sosial dan pembinaan agar dapat kembali diterima masyarakat,” kata Kajari.

Dikatakan, kedua tersangka yang menerima SKPP yakni Hifal Maulana Fachturozi (melanggar Pasal 372 atau 378 KUHP), dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan lingkungan Kantor Desa Cikurubuk dan membantu pelayanan masyarakat setiap Senin selama tiga bulan.

“Dia juga wajib mengikuti pelatihan di BLK Sumedang dua kali seminggu selama tiga bulan,” tutur Kajari.

Yang kedua, Muhdi alias Otoy (melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP),

Dia dikenakan sanksi membersihkan lingkungan Kantor Desa Jambu dan Masjid Al-Barokah setiap Jumat selama tiga bulan, serta mengikuti pelatihan di BLK Sumedang dengan jadwal serupa.

Kata Kajari, permohonan penerapan keadilan restoratif atas kedua perkara tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Sumedang.

“Setelah kami telaah, perkara ini lebih banyak membawa mudarat jika dibawa ke pengadilan. Maka kami pilih jalur restoratif yang lebih manusiawi dan bermanfaat,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Dony menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, restorative justice merupakan bentuk keadilan yang memanusiakan dan memberi harapan baru.

“Kami sangat mengapresiasi Kejari Sumedang atas kolaborasi ini,” ucapnya.

Baca Juga:Selamatkan Aset Daerah, Kajari Sumedang: Wujud Sinergitas AntarinstansiBupati Targetkan Sumedang Masuk 10 Besar Pada PORDA Mendatang

Dony menjelaskan, Muhdi adalah sopir dengan tujuh anak kecil yang terjerat kasus kekerasan akibat konflik rumah tangga. Sedangkan Hifal terlibat penggelapan senilai Rp1,5 juta demi biaya pengobatan ibunya yang sakit.

“Saya yakin, Pak Kajari dan tim sudah bijak menelaah mana perkara yang layak direstoratif. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih atas kebijakan yang penuh kemanusiaan ini,” pungkasnya. (red)

0 Komentar