Gegara Tak Dikasih Uang, Preman di Jatinangor Tak Segan-segan Bacok PKL

Gegara Tak Dikasih Uang, Preman Tega Bacok PKL, Kapolres: Premanisme Harus Dibersihkan, Ini Atensi Kapolda
Gegara Tak Dikasih Uang, Preman Tega Bacok PKL, Kapolres: Premanisme Harus Dibersihkan, Ini Atensi Kapolda
0 Komentar

sumedangekspres – – Pedagang kecil yang biasa berjualan di depan pabrik PT Kahatex, Dusun Cipasir, Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor, menjadi korban penganiayaan seorang preman. Korban diketahui bernama Nana Suryana, dia mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam.

Diketahui, pelaku berinisial SK, warga Desa Jelegong Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung.

Dia ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Jatinangor tak lama setelah kejadian.

Baca Juga:Jadi ASN Bukan Semata Tugas Administratif, Tetapi IbadahModus Minta Tolong, Belasan Mahasiswa di Jatinangor Kena Tipu

Kapolres Sumedang AKBP Sanditya Mahardika menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada hari Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di depan gerbang pabrik Kahatex.

“Saat itu, pelaku meminta uang kepada korban yang sedang berjualan. Korban menolak, lalu terjadi adu mulut hingga sempat dilerai oleh pedagang lain,” ujar Kapolres Sumedang, Kapolres Sumedang AKBP Sanditya Mahardika saat konferensi pers di Mapolsek Jatinangor, Senin (4/8).

Namun, sambung Kapolres, SK kembali dengan membawa golok dan langsung menyerang korban.

Kala itu, Nana sempat menangkis bacokan pertama dengan besi, namun kemudian terjatuh. Saat pelaku hendak membacok lagi, korban berhasil merebut golok tersebut, tetapi mengalami luka robek di jari tengah dan jari manis tangan kanan akibat perebutan itu.

“Setelah kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor. Korban langsung melapor ke Polsek Jatinangor dan menerima perawatan atas lukanya,” tutur Kapolres.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di kontrakannya yang terletak tak jauh dari lokasi kejadian, yaitu di Dusun Cipasir, Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek. Tim Reskrim kemudian melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

“Pelaku saat ini telah diamankan di rumah tahanan Polsek Jatinangor dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Kapolres.

Baca Juga:Manfaat Buah Naga Bagi Kesehatan Seorang Juara Lahir dari Mimpi dan Semangat Juang yang Luar Biasa

Kapolres juga menambahkan bahwa penindakan terhadap aksi premanisme ini adalah bagian dari perintah langsung Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan, dalam rangka menciptakan situasi aman dan nyaman di lingkungan masyarakat, khususnya di sekitar kawasan industri.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika menemukan tindakan premanisme di wilayahnya. Polisi akan bertindak tegas,” pungkasnya. (red)

0 Komentar