KOTA – Polisi meringkus 19 pemuda yang kedapatan menylahgunakan narkoba serta obat-obatan terlarang. Pengungkapan kasus terhitung sejak Juni hingga Agustus 2025.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, ke 19 orang itu ditangkap dari sejumlah tempat berbeda, yakni di Kecamatan Sumedang Selatan, Jatinangor, Ujungjaya, Sumedang Utara, Darmaraja, Tanjungsari dan Cimalaka.
“Modus mereka beragam, ada yang melakukan transaksi langsung, sistem tempel hingga memanfaatkan media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook,” kata Sandityo, di Mapolres Sumedang baru-baru ini.
Baca Juga:3 Tips Foto Estetik Tanpa Editing di Obelix Sea ViewDesain Arsitektur Unik di Obelix Sea View
Rinciannya, kata Kapolres, empat kasus sabu dengan lima tersangka, satu kasus tembakau gorila dengan satu tersangka, tujuh kasus obat sediaan farmasi dengan 11 tersangka serta satu kasus psikotropika dengan dua tersangka.
Dikatakan, para tersangka terdiri dari berbagai profesi, mulai dari wiraswasta (8 orang), karyawan swasta (6 orang), buruh (4 orang), hingga pelajar (1 orang). “Mereka berperan sebagai penjual, pengedar, perantara, maupun kurir,” sambung Kapolres.
“Adapun barang bukti yang disita meliputi 55,67 gram sabu, 128,94 gram tembakau gorila, 2.683 butir obat sediaan farmasi, dan 97 butir psikotropika,” katanya.
Selain barang haram, polisi juga mengamankan enam unit sepeda motor, 12 unit ponsel, timbangan digital, alat hisap sabu serta uang tunai Rp 1,46 juta.
“Perkiraan keuntungan yang diraup dari bisnis haram ini mencapai puluhan juta rupiah. Antara lain sekitar Rp 30 juta dari sabu, Rp 10 juta dari sinte, Rp 20 juta dari obat sediaan farmasi dan Rp 5 juta dari psikotropika,” terangnya.
Sandityo menegaskan, pengungkapan kasus ini bukan hanya soal penindakan, tetapi juga upaya menyelamatkan masa depan generasi muda.
“Dari hasil ungkap kasus ini, sekitar 15 ribu jiwa generasi muda berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba sebelum dunia menjauhi Anda,” pungkasnya. (red)