Ngaku Bisa Tarik Uang Gaib, Pemilik Jenglot di Sumedang Tipu Warga Jutaan Rupiah

Ngaku Bisa Tarik Uang Gaib, Pemilik Jenglot di Sumedang Tipu Warga Jutaan Rupiah
Ngaku Bisa Tarik Uang Gaib, Pemilik Jenglot di Sumedang Tipu Warga Jutaan Rupiah
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES – K alias AA (48), warga Desa Pamekaran Kecamatan Rancakalong ditangkap polisi setelah menipu seorang warga dengan iming-iming mampu melipatgandakan uang dalam waktu singkat.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari korban YS (53), warga Kecamatan Sumedang Utara, yang mengalami kerugian mencapai jutaan rupiah.

“Korban menyerahkan uang sebesar Rp 2.660.000 kepada tersangka pada 25 April 2025, dengan janji uang tersebut akan berlipat ganda dalam waktu satu minggu,” kata Kapolres dalam jumpa pers di Mapolres Sumedang, Jumat (21/8).

Baca Juga:Dr Aqua Dwipayana Tekankan Pentingnya Super Tim dan Komunikasi Efektif di PT Inti Sukses SumateraDiduga Bermain-main dengan Pajak, Kejari Sumedang Menersangkakan Dirut Perusahaan Tambang

Namun, kata Kapolres, hingga waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak pernah kembali, apalagi bertambah.

Menurut Kapolres, tersangka dalam aksinya berpura-pura sebagai seorang dukun sakti yang mampu menarik uang gaib.

“Dia meyakinkan korban dengan dalih bahwa uang yang diserahkan akan dijadikan media ritual untuk mendatangkan rezeki berlipat ganda,” terangnya.

Dengan bujuk rayu, sambung Kapolres, tersangka meminta uang kepada korban, untuk membiayai ritual penarikan uang gaib.

“Tersangka menjanjikan bahwa uang korban akan kembali berlipat ganda setelah prosesi dilakukan,” ungkap Sandityo.

Namun, setelah waktu yang dijanjikan terlewati, korban justru tidak menerima hasil apa pun. Merasa ditipu, korban kemudian melapor ke polisi.

Disebutkan, petugas Satreskrim yang menerima laporan, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Baca Juga:Di Sumedang, Keluarga Miskin akan Didampingi Hingga Mandiri dan SejahteraRSUD Umar Wirahadikusumah Jadi Rumah Sakit Literasi Pertama di Indonesia

“Dari hasil penelusuran, tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya,” terang Sandityo.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu peti box berwarna hitam berisi jenglot, 980 lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu, serta 100 lembar uang mainan pecahan Rp50 ribu.

“Barang-barang tersebut digunakan tersangka untuk meyakinkan korban seolah-olah uang hasil penggandaan benar-benar ada,” sebutnya.

Dalam pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Bahkan, dia mengaku nekat melakukan penipuan tersebut seorang diri dengan alasan desakan ekonomi.

“Motifnya adalah murni karena kebutuhan ekonomi,” tambah Sandityo.

Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (red)

0 Komentar