Kejari Cek Perizinan Puluhan Pengusaha Tambang di Sumedang

Kejari Cek Perizinan Puluhan Pengusaha Tambang
Kejari Cek Perizinan Puluhan Pengusaha Tambang
0 Komentar

KOTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mengundang puluhan pengusaha tambang ke kantornya, Senin (25/8).

Undangan tersebut untuk melakukan pembahasan harmonisasi perizinan berusaha dan harmonisasi perpajakan yang bersumber dari sektor pertambangan di Kabupaten Sumedang.

Kasi Intel Kejari Sumedang, Nopridiansya mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah penting dalam upaya sinkronisasi antara data perizinan tambang dengan kontribusi sektor pertambangan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:Lounching Dapur Gizi di Cimanggung, Ratusan Siswa Mulai Nikmati Program Makan Bergizi GratisTabrakan Beruntun di Jatinangor, Empat Orang Terluka dan Dilarikan ke Rumah Sakit

“Hari ini kita melakukan harmonisasi terkait perizinan dan kesesuaian antara izin dengan komoditas tambang,” katanya kepada wartawan.

Jadi, kata Nopriansya, bukan hanya sebatas soal izin formalitas, tetapi bagaimana memastikan izin tersebut sesuai dengan aktivitas pertambangan yang berjalan di lapangan.

Ia menambahkan, rapat tersebut tidak hanya bersifat formal, tetapi juga menekankan kelengkapan dokumen dari para pengusaha tambang.

Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan menjadi data dukung dalam proses pembahasan dan evaluasi lebih lanjut.

“Mereka yang hadir tidak hanya mendengarkan, tetapi juga diminta melengkapi dokumen. Itu penting agar kami memiliki data dukung yang kuat dalam rekapitulasi dan pembahasan selanjutnya,” sambungnya.

Meski demikian, sambung Nopriansya, masih terdapat sejumlah pengusaha tambang yang belum hadir.

“Dari total 70 pengusaha tambang yang diundang, sebanyak 40 pengusaha hadir secara langsung pada rapat pembahasan kali ini,” ujarnya.

Baca Juga:Alamat Mata Air Cikandung Sumedang: Menemukan Kesegaran Alam TersembunyiInformasi Harga Tiket Masuk Mata Air Cikandung Sumedang Terbaru 2025

Dia menegaskan, akan memanggil kembali para pengusaha yang tidak hadir ataupun yang hanya diwakili oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan penuh.

“Kalau yang hadir bukan orang yang berhak mengambil keputusan, bagaimana bisa memberikan jawaban atas kegiatan-kegiatan perusahaan? Karena ini forum penentu kebijakan, yang hadir harus orang yang berkepentingan langsung,” tegas Nopridiansya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, hasil pemeriksaan dan pembahasan yang dilakukan dalam rapat masih berlangsung dan akan direkapitulasi terlebih dahulu.

“Nanti apa saja yang menjadi temuan akan kami sampaikan lebih lanjut,” terang Nopriansya.

Intinya, kata dia, tujuan utama kegiatan tersebut adalah menyatukan data perizinan dengan data penerimaan pajak dan retribusi dari sektor tambang di Kabupaten Sumedang.

0 Komentar