KOTA – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Sumedang dan Jawa Barat tinggal menghitung hari akan berakhir pada 30 September 2025. Program tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak.
Kanit Regident Polres Sumedang, IPDA Deden Gustafiana SH, mengingatkan masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum program tersebut berakhir pada 30 September 2025 mendatang.
“Kami dari Satgas Samsat Sumedang menghimbau kepada warga sebagai Wajib Pajak (WP) di Kabupaten Sumedang agar segera memanfaatkan program pemutihan ini. Jangan ditunda, manfaatkan sebaik mungkin,” ujar IPDA Deden kepada Sumedang Ekspres, Rabu (10/9/2025).
Baca Juga:Singkirkan Calo dan Pungli, PT KSNI Sumedang Terapkan Rekrutmen Online dan TransparanBerburu Biawak Berujung Tragedi, Dua Pemuda Tewas di Sungai Citarum
Ia juga mengungkapkan banyak keuntungan yang diperoleh bagi masyarakat wajib pajak kendaraan pada program Pemutihan tersebut, seperti bebas tunggakan pajak.
” Bayar pajak tahun berjalan melalui program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tidak perlu membayar pokok pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya, masyarakat cukup membayar pajak untuk tahun berjalan (2024–2025) saja, tanpa dikenakan syarat khusus, dan program keringanan lainya,” ujarnnya.
Ipda Deden menjelaskan bahwa sesuai kebijakan Gubernur Jawa Barat , Progeam Pemutihan tersebut, menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi daerah serta peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
” Dengan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak diharapkan kedepannya pembangunan di Kabupaten Sumedang bisa meningkat di semua sektor,” tandasnya.
Selain itu, ia juga menekankan agar masyarakat yang akan mengurus kewajiban membayar pajak kendaraanya dilakukan sendiri tidak melalui perantara.
Menurutnya, keberadaan calo atau pihak tidak bertanggung jawab justru dapat merugikan wajib pajak itu sendiri.
“Silakan hindari calo dan orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Jika ada kebutuhan atau pertanyaan, lebih baik langsung menghubungi petugas resmi baik dari Polri maupun Bappenda,” tegasnya.
Baca Juga:Sosialisasi Opsen PKB-BBNKB di Jatinangor Dorong Peningkatan PAD SumedangPolsek Jatinangor Siapkan Pengamanan Kegiatan BEM KM IKOPIN University
Lebih jauh Ia juga mengatakan, dengan mengikuti program pemutihan ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan keringanan, tetapi juga turut berkontribusi pada pembangunan daerah melalui pembayaran pajak yang tepat waktu, tutupnya.(ahm)