Evaluasi PPDB 2025, Disdik Catat Empat Poin Penting untuk Diperbaiki

Evaluasi PPDB 2025, Disdik Catat Empat Poin Penting untuk Diperbaiki
Evaluasi PPDB 2025, Disdik Catat Empat Poin Penting untuk Diperbaiki
0 Komentar

sumedangekspres – – Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang menggelar rapat koordinasi Forum Konsultasi Publik yang dilakukan secara daring, dalam rangka evaluasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2025, baru-baru ini.

Forum tersebut bertujuan menghimpun berbagai masukan dari para pemangku kepentingan, untuk memperbaiki pelaksanaan PPDB di tahun-tahun berikutnya agar lebih transparan, akuntabel, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sumedang, Eka Ganjar Kurnia menyampaikan, forum tersebut menghadirkan beragam elemen, mulai dari akademisi, media, komunitas mitra pendidikan, organisasi profesi guru seperti PGRI, Dewan Pendidikan hingga instansi terkait.

Baca Juga:Kejari Sumedang Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp801 Juta, Sehari Sebelumnya Rp344 JutaPulihkan Rp 344 Juta dari Terpidana Bank Pemerintah, Kajari Sumedang: Tak Ada Toleransi Bagi Koruptor

“Alhamdulillah, banyak sekali masukan yang disampaikan berbagai pihak. Semua menjadi bahan evaluasi kami agar pelaksanaan PPDB di tahun mendatang bisa lebih baik lagi,” ujar Eka di kantornya, Kamis (17/9).

Menurut Eka, beberapa catatan penting yang muncul dari forum konsultasi publik ini antara lain:

Pergama, penetapan daya tampung sekolah yang jelas.

“Peserta forum menekankan pentingnya kejelasan daya tampung sejak awal. Hal ini terkait kemampuan masing-masing sekolah dalam menerima siswa baru sehingga orang tua dapat menentukan pilihan sekolah lebih awal dan tepat,” beber Eka.

Kedua, sambung Eka, Integrasi data lintas instansi.

“Pelaksanaan PPDB melibatkan berbagai jalur, mulai dari domisili, prestasi, afirmasi hingga perpindahan,” katanya.

Oleh karena itu, sambung Eka, perlu adanya integrasi data antara Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) agar validitas data calon peserta didik lebih terjamin.

“Ketiga, Ketepatan jalur perpindahan,” sebutnya.

Dikatakan, jalur perpindahan harus dibuktikan dengan data yang sahih terkait perpindahan siswa beserta orang tuanya. Hal ini untuk memastikan penerimaan siswa benar-benar sesuai aturan.

Yang terakhir, harus ada transparansi jalur penerimaan. Eka menjelaskan, setiap jalur penerimaan domisili, afirmasi, prestasi maupun perpindahan, harus diinformasikan secara jelas sejak awal agar masyarakat memahami mekanisme dan tidak terjadi kebingungan saat proses pendaftaran.

Bahkan Eka menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti seluruh masukan tersebut.

Baca Juga:Cegah Perakitan Senpi Ilegal, Aceng Falah: Arahan Kepada Anggota Kopersi Sangat PentingSekretariat DPRD Sumedang Gelar Evaluasi Zona Integritas Menuju Birokrasi Bersih

“Kami berkomitmen menjadikan semua masukan dari stakeholder sebagai bahan kajian. Tujuannya agar PPDB ke depan lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” kata Eka.

0 Komentar