SUMEDANGEKSPRES – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumedang semakin mengkhawatirkan. Rokok tanpa pita cukai kini tidak lagi hanya ditemui di titik-titik tertentu, tetapi sudah menjangkau hampir seluruh kecamatan dan desa di wilayah ini.
Kepala Bidang Tibumtramas Satpol PP Kabupaten Sumedang, Dadi Kusnadi, menilai kondisi tersebut erat kaitannya dengan daya beli masyarakat yang menurun. Harga rokok legal yang semakin tinggi membuat sebagian warga beralih pada rokok murah, meskipun berstatus ilegal.
“Rokok tanpa cukai ini biasanya dijual dengan harga antara Rp10.000 hingga Rp16.000 per bungkus. Warga dengan kemampuan ekonomi terbatas memilihnya karena jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi,” jelas Dadi.
Baca Juga:Ragam Prompt Edit Foto Hijaber Dari Pose Aesthetic di Taman Hingga Gaya Elegan di StudioKumpulan Prompt Edit Foto Hijaber Dari Jadi Berpose di Studio Profesional Hingga Jadi Cewek Aesthetic di Taman
Menurutnya, wilayah pedesaan menjadi pasar paling subur bagi rokok ilegal. Sementara itu, konsumen di perkotaan relatif lebih banyak memilih rokok berlabel resmi. “Pedagang juga tergiur karena keuntungan yang didapat lebih besar. Ada yang tahu barang itu ilegal tapi tetap nekat menjual, ada juga yang tidak menyadari risikonya,” tambahnya.
Lebih jauh, Dadi mengungkapkan bahwa jaringan distribusi rokok ilegal kini semakin rapi dan sulit dideteksi. Para pedagang menggunakan sistem pengiriman berkode waktu, memanfaatkan jasa ekspedisi dengan kedok paket biasa, hingga menjual melalui platform daring dengan pembayaran cash on delivery (COD).
“Cara-cara ini membuat aparat kesulitan. Mereka pintar mengatur waktu penjualan agar tidak terendus petugas,” ujarnya.
Namun, penindakan di lapangan kerap terbentur aturan. Satpol PP maupun kepolisian tidak bisa serta-merta melakukan penyergapan tanpa berkoordinasi dengan Bea Cukai. Akibatnya, barang bukti sering keburu hilang sebelum operasi gabungan digelar.
Dadi memastikan rokok ilegal yang beredar di Sumedang bukanlah hasil produksi skala kecil atau petani tembakau, melainkan buatan pabrik besar. “Kemasan terlihat rapi dan jumlahnya besar. Mustahil dikerjakan secara perorangan. Ini jelas produk industri yang sengaja menghindari beban cukai,” tegasnya.
Hingga kini Satpol PP mencatat lebih dari 20 merek rokok ilegal beredar di pasaran Sumedang, dan jumlahnya terus bertambah. Padahal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan tegas melarang peredaran barang kena cukai tanpa pita resmi, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal sepuluh kali lipat dari nilai cukai.