Disperkimtan Sumedang Perketat Izin Perumahan, Wajib Sediakan RTH dan Resapan Air

Disperkimtan Sumedang Perketat Izin Perumahan, Wajib Sediakan RTH dan Resapan Air
Perumahan di kaki Gunung Geulis, Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.(istimewa)
0 Komentar

CIMANGGUNG – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Sumedang mengingatkan para pengembang atau developer agar mematuhi aturan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan resapan air dalam setiap proyek perumahan.

Kepala Disperkimtan Kabupaten Sumedang Marliana menegaskan, penyediaan area resapan air bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi syarat baku dan wajib dalam proses perizinan pembangunan perumahan.

“Penyediaan resapan air harus benar-benar diterapkan. Ini menjadi salah satu syarat penting dalam setiap pembangunan perumahan,” ujarnya di Cimanggung, baru-baru ini.

Baca Juga:Korsleting Listrik Picu Kebakaran Laundry di Penginapan Cassa de Aminda JatinangorRemaja 13 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Cimanuk, Diduga Terpeleset Saat Bermain Air

Marliana menyebutkan, Kecamatan Cimanggung menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian serius karena memiliki potensi banjir cukup tinggi. Dalam beberapa waktu terakhir, sedikitnya empat desa di kecamatan tersebut sempat dilanda genangan air akibat buruknya sistem resapan di kawasan permukiman.

“Potensi bencana di wilayah Cimanggung ini sangat tinggi. Jadi kami bukan ingin mempersulit pengembang, tapi justru ingin membangun kerja sama yang baik agar pembangunan tetap aman dan berkelanjutan,” kata Marliana.

Selain resapan air, Marliana juga menekankan bahwa para pengembang wajib menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), termasuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai ketentuan yang berlaku.

“RTH ini sangat penting, baik dari sisi ekologis maupun kenyamanan warga. Secara aturan, penyediaannya memang sudah diatur secara jelas. Harus dilihat juga kondisi tanahnya, apakah daya resapannya tinggi atau rendah,” jelasnya.

Menurut Marliana, keberadaan RTH tidak hanya berfungsi sebagai estetika lingkungan, tetapi juga berperan vital dalam mengurangi polusi, menurunkan suhu udara, meningkatkan daya serap air, dan menjaga keseimbangan ekosistem di kawasan permukiman.

Diketahui, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengembang wajib menyediakan RTH minimal 30 persen dari total luas wilayah perumahan. Proporsi ini dibagi menjadi: 20 persen RTH publik, dan 10 persen RTH privat.

Kewajiban tersebut diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya: Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Kawasan Perkotaan; dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2022 tentang penyediaan dan pemanfaatan RTH.

0 Komentar