Pelanggaran PBG, Satpol PP Sumedang Hentikan Pembangunan Menara Telekomunikasi di Pamulihan

Pelanggaran PBG, Proyek Distop, Satpol PP Tindak Tegas Pembangunan Menara Telekomunikasi 
Menara telekomunikasi yang tengah dibangun di Desa Sukawangi, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, dihentikan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penghentian dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah guna memastikan seluruh kegiatan pembangunan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. (Dok. Sumeks)
0 Komentar

PAMULIHAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara pembangunan menara telekomunikasi di Desa Sukawangi, Kecamatan Pamulihan, Selasa (16/12). Penghentian dilakukan lantaran proyek tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan yang berlaku.

Penertiban itu dilaksanakan oleh Tim Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang sebagai bagian dari upaya menegakkan ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi daerah. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP juga melibatkan unsur penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.

Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Sumedang, Ian Ariyandhy, mengatakan bahwa penghentian sementara dilakukan terhadap pembangunan menara milik PT Tower Bersama Group karena izin PBG belum diterbitkan. Menurutnya, izin tersebut merupakan syarat utama sebelum kegiatan pembangunan dapat dilaksanakan.

Baca Juga:Cegah Bencana, Pemda Jabar Sinkronkan Tata Ruang Terpadu100 Hari Kerja Direktur PERUMDA Tirta Medal, Percepat Transformasi Pelayanan SUGEMA

Ia menegaskan, langkah ini bertujuan memastikan seluruh aktivitas pembangunan di wilayah Kabupaten Sumedang berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung.

“Pembangunan baru dapat dilanjutkan setelah seluruh persyaratan perizinan dipenuhi. Ini dilakukan agar setiap pelaku usaha patuh terhadap ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Ian.

Meski demikian, Ian menambahkan bahwa selama proses penertiban, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan yang humanis serta memastikan kegiatan berlangsung tertib dan sesuai prosedur. Kondisi di lokasi pun terpantau aman dan kondusif, serta seluruh rangkaian kegiatan telah didokumentasikan sebagai bahan laporan.

Satpol PP Kabupaten Sumedang kembali mengingatkan para pelaku usaha dan masyarakat agar memastikan seluruh perizinan telah lengkap sebelum memulai pembangunan. Kepatuhan terhadap aturan dinilai penting untuk mencegah sanksi administratif maupun penghentian kegiatan di kemudian hari.(kos)

0 Komentar