UMKM di Jatinangor Keluhkan Aktivitas Bus Primajasa, DPRD Sumedang Turun Tangan Cari Solusi

UMKM di Jatinangor Keluhkan Aktivitas Bus Primajasa, DPRD Sumedang Turun Tangan Cari Solusi
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia (tengah), memimpin audensi dengan pelaku UMKM dan warga sekitar Bundaran Dua Arah ABC Cipacing, Kecamatan Jatinangor, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumedang, Rabu (8/10). Pertemuan tersebut membahas keluhan masyarakat terkait aktivitas operasional PO Bus Primajasa di kawasan tersebut.(istimewa)
0 Komentar

KOTA — Sekretariat DPRD Kabupaten Sumedang bersama Komisi I dan Komisi IV menggelar audiensi dengan pelaku UMKM dan warga sekitar Bundaran Dua Arah ABC, Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Rabu (8/10).

Pertemuan ini digelar untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait aktivitas operasional PO Bus Primajasa di kawasan tersebut yang dinilai mengganggu aktivitas usaha dan arus lalu lintas.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia, mengatakan audiensi tersebut merupakan bentuk tanggapan atas aspirasi masyarakat yang masuk ke DPRD. Pihaknya berupaya mempertemukan seluruh pihak agar persoalan yang terjadi dapat diselesaikan secara adil dan kondusif.

Baca Juga:Bupati Sumedang Sidak Program Makan Bergizi di SD Sukakerta, Soroti Fasilitas Sekolah yang BocorJalan Mulus, PJU Menyala

“DPRD Kabupaten Sumedang telah memfasilitasi pertemuan antara warga, pelaku UMKM, dan pihak terkait. Tujuannya mencari solusi terbaik agar semua pihak diuntungkan,” ujar Asep.

Dalam pertemuan itu, lanjut Asep, disepakati dua poin penting sebagai langkah awal penanganan masalah di lapangan. Pertama, DPRD akan meneruskan aspirasi masyarakat kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk dilakukan pengecekan terhadap legalitas dan kesesuaian operasional PO Bus Primajasa di lokasi tersebut.

“Kami ingin memastikan aktivitas di kawasan itu sesuai aturan dan tidak merugikan pihak lain,” katanya.

Kedua, lanjut dia, selama proses pengecekan berlangsung, jumlah armada yang berhenti di lokasi dibatasi maksimal dua unit bus. Pembatasan ini dilakukan agar tidak terjadi penumpukan kendaraan yang dapat mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.

“Tujuannya agar tidak mengganggu kenyamanan warga dan pelaku UMKM di sekitar Bundaran Dua Arah ABC,” tambahnya.

Asep juga menegaskan, seluruh pihak sepakat agar penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan musyawarah dan pendekatan kekeluargaan.

Diketahui, audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumedang itu dihadiri pimpinan DPRD, Ketua Komisi I dan IV beserta anggota, perwakilan Dinas Perhubungan, Dinas Perizinan, Satpol PP, pihak PO Bus Primajasa, pelaku UMKM, serta warga terdampak.

Baca Juga:Dari Kandang ke Panggung Nasional: Domba Sumedang Rebut Gengsi JuaraCegah Proyek Mandek, Politis PKS Usulkan Pembentukan Satker PSEL di Sumedang

Menurut sejumlah pelaku UMKM, keberadaan bus yang sering parkir dan keluar masuk di sekitar bundaran menyebabkan akses menuju kios mereka terhalang, sehingga berdampak pada penurunan pendapatan.

0 Komentar