SUMEDANG EKSPRES – Istilah “Carry Over” atau terkadang disebut juga “Carry Forward” sering kali muncul dalam pembicaraan mengenai perpajakan, keuangan, dan anggaran.
Secara harfiah, “carry over” berarti membawa atau memindahkan sesuatu dari satu periode ke periode berikutnya.
Dalam konteks perpajakan, istilah ini merujuk pada hak Wajib Pajak untuk memindahkan atau menggunakan sisa hak atau kewajiban pajak dari tahun atau masa pajak sebelumnya ke tahun atau masa pajak berikutnya.
Baca Juga:Sejarah dan Perkembangan Ü Umlaut: Dari Perubahan Bunyi Kuno Hingga Menjadi Simbol ModernPerkembangan dan Manfaat Unthuk Cacing (Galian Tanah) dalam Ekologi
Konsep carry over ini sangat penting karena membantu menjaga keadilan dan kesinambungan dalam perhitungan pajak, terutama ketika terjadi kelebihan pembayaran atau kerugian dalam satu periode.
Penerapan Carry Over dalam Pajak Penghasilan (PPh)
Salah satu penerapan paling umum dari carry over adalah terkait dengan kerugian fiskal.
Kompensasi Kerugian Fiskal (Loss Carry Over)
Dalam Pajak Penghasilan, ketika seorang Wajib Pajak badan atau orang pribadi menjalankan usaha dan mengalami kerugian fiskal (rugi menurut perhitungan pajak) dalam satu tahun pajak, kerugian tersebut tidak hilang begitu saja.
Kerugian fiskal tersebut dapat dibawa ke tahun-tahun pajak berikutnya untuk dikompensasikan (dikurangkan) dari penghasilan neto fiskal di tahun-tahun berikutnya.
Untuk memberikan keadilan bagi Wajib Pajak. Jika tahun ini rugi, dan tahun depan untung, kerugian tahun ini dapat mengurangi laba tahun depan, sehingga pajak dihitung dari laba bersih selama beberapa periode.
Di Indonesia, terdapat batasan jangka waktu untuk kompensasi kerugian ini, misalnya, kerugian dapat dikompensasi selama 5 tahun berturut-turut. Jika dalam jangka waktu tersebut kerugian belum habis dikompensasikan, sisa kerugian tersebut dianggap hangus.
Penerapan Carry Over dalam Jenis Pajak Lain
Konsep carry over juga dapat ditemukan dalam konteks pajak lainnya, meskipun dengan istilah atau mekanisme yang sedikit berbeda:
1. Kelebihan Pembayaran Pajak (Restitusi/Kompensasi)
Baca Juga:Unthuk Cacing: Sejarah Manisnya Kenangan Jajanan TradisionalKeunggulan Strategis Apple di Pasar Inggris (UK): Kombinasi Ekosistem, Inovasi, dan Citra Premium
Ketika Wajib Pajak mengalami kelebihan pembayaran pajak (misalnya PPh atau PPN) setelah perhitungan akhir, Wajib Pajak memiliki dua opsi:
Restitusi: Meminta pengembalian kelebihan bayar tersebut (dikembalikan dalam bentuk uang).
Kompensasi (Carry Over): Menggunakan kelebihan pembayaran tersebut sebagai kredit pajak untuk pembayaran pajak di masa pajak atau tahun pajak berikutnya.