KOTA – Paradigma pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang diminta mengalami perubahan mendasar. Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menegaskan, Inspektorat Daerah tidak boleh hanya berperan sebagai lembaga pemeriksa atau pengawas setelah kegiatan berjalan, tetapi harus menjadi mitra strategis dalam seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan, sejak tahap perencanaan hingga evaluasi.
Hal tersebut disampaikan Bupati Dony saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Tahun 2025 di Ruang Rapat Bupati, Senin (27/10). Kegiatan dihadiri oleh Inspektur Daerah serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Sumedang.
“Saya ingin meneguhkan kembali bahwa Inspektorat bukan sekadar watchdog. Mereka harus menjadi strategic partner bagi para OPD dan seluruh pemangku kepentingan pembangunan,” ujar Dony di hadapan peserta rakor.
Baca Juga:Makna Lagu Falling In Reverse – God Is A Weapon yang Viral di Media Sosial: My Sinful ConfessionTerjerat Gaya Hidup, Pemuda Sumedang Nekat Jambret Tetangga Sendiri
Menurutnya, paradigma lama yang menempatkan Inspektorat hanya sebagai pengawas perlu ditinggalkan. Saat ini, fungsi pengawasan harus dimaknai sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Inspektorat itu seharusnya menjadi penasehat yang terpercaya (trusted advisor). Karena itu, kompetensinya harus lebih tinggi dari pihak yang diberi nasehat. OPD jangan sungkan berkonsultasi dan meminta arahan kepada Inspektorat,” ucapnya.
Bupati menjelaskan, ada empat fungsi utama yang kini harus diemban oleh Inspektorat: sebagai pengawas (watchdog), mitra strategis (strategic partner), penasehat terpercaya (trusted advisor), dan penjamin mutu (quality assurance). Keempat fungsi itu, kata dia, tidak boleh berjalan sendiri-sendiri, melainkan harus saling melengkapi.
“Setiap proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan harus dipastikan memiliki standar mutu yang baik. Jadi Inspektorat bukan hanya memeriksa setelah program selesai, tetapi memastikan sejak awal agar tidak ada kesalahan,” tegasnya.
Dengan demikian, kehadiran Inspektorat bukan lagi dianggap sebagai pihak yang menakutkan, melainkan sebagai partner pembelajaran organisasi, yang membantu setiap perangkat daerah memperbaiki sistem dan tata kelola kerja.
Lebih jauh, Dony menekankan bahwa tanggung jawab pengawasan tidak hanya berada di tangan Inspektorat. Setiap OPD, katanya, wajib memiliki Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang berfungsi memastikan kegiatan berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.
