Jambret Tas Pelajar di Tanjungsari, Tukang Parkir Diringkus Polisi dalam 24 Jam

Jambret Tas Pelajar di Tanjungsari, Tukang Parkir Diringkus Polisi dalam 24 Jam
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika (kanan) didampingi Kasat Reskrim dan jajaran saat menginterogasi tersangka kasus penjambretan yang berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi di wilayah Tanjungsari.(istimewa)
0 Komentar

KOTA – Tergiur dengan isi tas, ID (22) seorang tukang parkir nekat menjambret tas slempang milik Nisrina Dhiya Nadzifah (19) yang masih berstatus pelajar.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Kamis (23/10) lalu.

Kata Kapolres, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setelah menjadi korban begal.

Baca Juga:Negara Butuh Pemuda Patriotik: Bupati Dony Ajak Generasi Muda Sumedang Jadi Penentu SejarahServer Pusat Belum Siap, Gladi Bersih TKA di SMAN Jatinangor Terganggu: Siswa Terlempar, Proktor Tak Bisa Logi

“Pelaku berinisial ID melakukan aksinya dengan cara memepet kendaraan korban,” kata Kapolres dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (28/10).

Kemudian, kata Kapolres, merampas tas selempang yang dikenakan Nisrina, dengan menggunakan tangan kirinya.

“Setelah berhasil mengambil tas, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian,” ungkap Kapolres.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, sambung Kapolres, tim Reskrim Polres Sumedang bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah tas selempang, dompet warna biru, tujuh buah kartu identitas, satu setel jaket dan celana jeans biru, serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih yang digunakan saat melakukan aksi,” bebernya.

Kapolres menambahkan, tersangka yang bekerja sebagai tukang parkir tersebut merupakan warga sekitar Margaluyu. Meski satu kampung, pelaku dan korban tidak saling mengenal.

“Kasus ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan jalanan. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari satu hari, pelaku berhasil kami amankan. Ini merupakan bentuk pelayanan dan komitmen kami untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegasnya.

Baca Juga:Hawu yang Terlupa, Api yang Membakar: Ketika Tradisi Memasak Kayu Jadi Sumber PetakaKebakaran Kandang di Sumedang Akibat Minimnya Edukasi Keamanan bagi Peternak Desa?

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres juga berharap pengungkapan cepat kasus ini dapat memberi efek jera bagi para pelaku kejahatan lainnya dan menjadi peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati saat berkendara di jalan. (red)

0 Komentar