SUMEDANG EKSPRES – Dalam Bidang Geografi dan Perencanaan Wilayah, istilah “Destinasi” melampaui arti harfiahnya sebagai “tempat tujuan” semata.
Destinasi dipandang sebagai sebuah sistem spasial yang kompleks dan terintegrasi—sebuah kawasan geografis yang secara sadar dikelola untuk mencapai tujuan tertentu, terutama dalam konteks pariwisata dan pembangunan berkelanjutan.
Konsep ini menjadi fundamental, khususnya dalam disiplin Geografi Pariwisata dan Perencanaan Pariwisata Regional.
1. Destinasi sebagai Satuan Geografis
Baca Juga:Makna "Destinasi" dalam Ilmu Komputer dan Jaringan: Lebih dari Sekadar Tujuan FisikMengartikan "Destinasi" dalam Bidang Bisnis dan Karir
Secara geografis, destinasi diartikan sebagai kawasan teritorial yang dapat dibatasi oleh batas administrasi (seperti kota atau provinsi) atau batas fungsional (seperti taman nasional, pegunungan, atau pesisir).
Namun, yang membedakannya adalah sifatnya yang fungsional dan perseptual:
- Fungsi Utama: Destinasi dirancang untuk menarik pengunjung (wisatawan) atau menjadi titik fokus dari suatu aktivitas ekonomi atau sosial (misalnya, destinasi investasi, destinasi pendidikan).
- Persepsi (Citra): Destinasi tidak hanya ada secara fisik, tetapi juga di benak pengunjung. Citra (image) yang melekat pada destinasi (misalnya, Bali sebagai “Pulau Dewata”) adalah elemen spasial yang sangat penting dalam Geografi Pariwisata.
2. Destinasi sebagai Sistem Terintegrasi
Dalam Perencanaan Wilayah, destinasi harus dipandang sebagai sebuah sistem. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, destinasi pariwisata adalah kawasan geografis yang di dalamnya terdapat lima unsur yang saling terkait dan melengkapi (5A Components):
A. Daya Tarik (Attraction)
Ini adalah magnet utama yang menarik pengunjung, bisa berupa alami (pantai, gunung), budaya (sejarah, seni, tradisi), atau buatan (man-made) (taman hiburan, museum modern).
B. Fasilitas Pelayanan (Amenities)
Komponen pendukung yang menjamin kenyamanan wisatawan, meliputi akomodasi (hotel, resort), kuliner, dan layanan penunjang lainnya.
C. Aksesibilitas (Accessibility)
Merupakan aspek geografis yang sangat krusial, yaitu kemudahan mencapai kawasan destinasi. Ini mencakup infrastruktur transportasi (jalan, bandara, pelabuhan) dan konektivitas (telekomunikasi).
D. Fasilitas Pendukung (Ancillary/Supporting Services)
Meliputi infrastruktur umum yang dinikmati masyarakat lokal dan wisatawan, seperti rumah sakit, bank, keamanan, dan air bersih.
E. Kelembagaan dan Masyarakat (Agents/Actors)
Baca Juga:Istilah "Destinasi" dalam Bidang Transportasi dan LogistikInilah Agenda Besar Timnas U-17 Indonesia di Tahun 2026, Simak Jadwal Pertandingan yang Akan Segera Datang
Meliputi peran aktif masyarakat lokal (hospitalitas) dan organisasi pengelola (pemerintah daerah, industri swasta, kelompok sadar wisata) yang menjamin keberlanjutan destinasi.
