KOTA – Perjalanan pulang sekolah yang semula biasa saja berubah menjadi pengalaman menegangkan bagi Nisrina Dhiya Nadzifah (19). Di tengah jalan Desa Margaluyu, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Kamis (23/10) lalu, tas selempangnya dirampas secara tiba-tiba oleh seorang tukang parkir berinisial ID (22).
Bagi Nisrina, kejadian itu bukan sekadar kehilangan barang. Rasa takut dan kaget masih membekas hingga kini. Sebagai pelajar, insiden tersebut membuatnya lebih waspada sekaligus enggan bepergian sendirian. Kejadian di jalan yang seharusnya aman justru menimbulkan rasa cemas yang sulit hilang.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menyampaikan, korban langsung melaporkan peristiwa penjambretan itu ke pihak kepolisian.
Baca Juga:Jambret Tas Pelajar di Tanjungsari, Tukang Parkir Diringkus Polisi dalam 24 JamNegara Butuh Pemuda Patriotik: Bupati Dony Ajak Generasi Muda Sumedang Jadi Penentu Sejarah
“Pelaku berinisial ID melakukan aksinya dengan cara memepet kendaraan korban,” kata Kapolres dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (28/10).
Menurut Kapolres, pelaku merampas tas selempang yang dikenakan Nisrina menggunakan tangan kirinya.
“Setelah berhasil mengambil tas, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian,” ungkapnya.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, tim Reskrim Polres Sumedang bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diringkus.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah tas selempang, dompet warna biru, tujuh buah kartu identitas, satu setel jaket dan celana jeans biru, serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih yang digunakan saat melakukan aksi,” ujar Kapolres.
Tersangka yang diketahui bekerja sebagai tukang parkir itu merupakan warga sekitar Margaluyu. Meski tinggal satu kampung, pelaku dan korban tidak saling mengenal.
“Kasus ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan jalanan. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari satu hari, pelaku berhasil kami amankan. Ini merupakan bentuk pelayanan dan komitmen kami untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegas Kapolres.
Baca Juga:Server Pusat Belum Siap, Gladi Bersih TKA di SMAN Jatinangor Terganggu: Siswa Terlempar, Proktor Tak Bisa LogiHawu yang Terlupa, Api yang Membakar: Ketika Tradisi Memasak Kayu Jadi Sumber Petaka
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, terutama para pelajar dan perempuan, agar lebih berhati-hati saat berkendara sendirian.
