Sementara itu, pertemuan tersebut membahas sejumlah hal strategis, terkait tindak lanjut penetapan dan pembagian Surat Keputusan (SK), bagi ribuan tenaga P3K di lingkungan Pemkab Sumedang. Dalam rapat itu, para peserta sepakat terhadap beberapa poin penting yang akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan kepegawaian ke depan.
Dari hasil koordinasi tersebut, disepakati lima poin utama, yaitu:
1. Pembagian SK P3K formasi Pemerintah Kabupaten Sumedang akan dilaksanakan pada 1 Desember 2025.
2. Pakaian pelantikan akan mengikuti ketentuan resmi pelantikan KORPRI.
3. Pembagian SK dilakukan secara serentak bagi seluruh 5.410 orang P3K di lingkungan Pemkab Sumedang.
Baca Juga:Luapan Sungai Cimande Genangi Cihanjuang, Warga Khawatirkan Kondisi Tanggul di Dekat PabrikTanah Longsor Tutup Jalur Sumedang–Subang, BPBD Imbau Pengguna Jalan Waspada
4. Penggajian P3K dikembalikan ke satuan kerja (satker) masing-masing, sesuai mekanisme anggaran yang berlaku.
5. P3K berhak atas tunjangan kesehatan dan tunjangan hari tua, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (red)
