Penetapan UMK Sumedang 2026 Masih Tertunda, Pemkab Tunggu Regulasi Resmi dari Pemerintah Pusat

Penetapan UMK Sumedang 2026 Masih Tertunda, Pemkab Tunggu Regulasi Resmi dari Pemerintah Pusat
Penetapan UMK Sumedang 2026 Masih Tertunda, Pemkab Tunggu Regulasi Resmi dari Pemerintah Pusat (Ilustrasi/Ist)
0 Komentar

KOTA – Pembahasan terkait penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumedang tahun 2026, hingga kini masih tertahan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Sumedang, Nisye Sumanika kepada Sumeks, Selasa (18/11).

Nisye menegaskan, proses penghitungan UMK belum dapat dilaksanakan, lantaran regulasi dari pemerintah pusat belum dirilis secara resmi.

Baca Juga:Program Sekolah Ramah Lingkungan di Sumedang, Disdik Dorong Budaya Bersih dan Pengelolaan Sampah dari Usia DinMengenal Arti dan Cara Kerja Streaks TikTok, Tren Simbol Kedekatan yang Lagi Viral

“Sampai hari ini, kami masih menunggu aturan resmi dari pusat. Yang baru terbit itu masih sebatas rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan RPP tidak bisa dijadikan dasar atau acuan dalam penghitungan UMK ataupun Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK),” ujar Nisye.

Menurutnya, dasar hukum merupakan elemen terpenting dalam proses pembahasan upah. Sehingga tanpa adanya regulasi final dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), atau Keputusan Presiden (Keppres), dewan pengupahan tidak dapat menggelar rapat resmi terkait penetapan UMK 2026.

“Kami berharap dalam minggu ini sudah ada aturan yang turun, baik PP, Permen, maupun Keppres. Kalau regulasinya sudah keluar, barulah proses penghitungan penyesuaian upah dapat dibahas secara resmi oleh dewan pengupahan,” tuturnya.

Nisye juga mengungkapkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Provinsi Jawa Barat, untuk memastikan keselarasan langkah dalam penetapan upah.

“Kemarin kami berkunjung ke Disnakertrans Provinsi, dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait pengupahan tahun 2026. Hasilnya sama, Provinsi juga meminta agar kita tetap bersabar menunggu rilis aturan dari pemerintah pusat,” jelas Nisye.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sumedang, melalui Disnakertrans, memastikan akan segera memproses penyesuaian UMK begitu payung hukum resmi diterbitkan.

Nisye menegaskan, pihaknya berkomitmen menjalankan mekanisme sesuai prosedur dan memperhatikan kepentingan seluruh pihak, baik pekerja maupun pengusaha.

Baca Juga:10 Jasa Tambah Followers TikTok Gratis yang Aman dan Efektif untuk Meningkatkan Akun7 Rahasia Cara Meningkatkan Subscribe YouTube Aman Anti Pelanggaran Google, Dijamin Efektif!

“Kami mengutamakan kepastian hukum dan ketepatan dalam perhitungan. Jadi ketika aturannya keluar, proses akan langsung berjalan. Kami juga berharap para pekerja dan pengusaha dapat memahami kondisi ini,” ujar Nisye.

Hingga aturan resmi dirilis, kata Nisye, proses penetapan UMK 2026 masih harus bersabar menunggu keputusan pemerintah pusat.

“Dengan demikian, pembahasan di tingkat daerah baru akan dimulai setelah dokumen regulasi menjadi acuan sah secara hukum,” imbuhnya.

0 Komentar