Pemilihan Pengurus Baru LMDH Cijambu Digelar, Rohayu Terpilih Gantikan Ayi Hamdan

Pemilihan Pengurus Baru LMDH Cijambu Digelar, Rohayu Terpilih Gantikan Ayi Hamdan
Melalui musyawarah anggota, akhirnya terpilih Rohayu sebagai Ketua LMDH yang baru
0 Komentar

TANJUNGSARI – Berdasarkan surat resmi dari Perhutani bernomor 0517/002.3/SMD/2025, masa jabatan kepengurusan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Cijambu dinyatakan telah berakhir. Surat tersebut menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemilihan pengurus baru, sesuai dengan ketentuan AD/ART LMDH Desa Cijambu yang telah disahkan oleh Kepala Desa pada Mei 2025, termasuk aturan masa bakti pengurus selama 3 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 2 periode.

Ketentuan ini sejalan dengan regulasi nasional mengenai kelembagaan masyarakat hutan yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. LMDH merupakan wadah resmi masyarakat desa sekitar kawasan hutan untuk bermitra dengan Perhutani dan mengelola lahan hutan secara legal dan berkelanjutan.

Dalam AD/ART tersebut juga ditegaskan, “Pengurus LMDH dapat menjabat selama 3 tahun per periode dan dapat dipilih kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Baca Juga:Ternak Domba Dongkrak Ketahanan PanganRatusan Pelajar SMP Jatinangor Kunjungi Museum Prabu Geusan Ulun, Belajar Sejarah Sumedang Secara Langsung

Melalui musyawarah anggota, akhirnya terpilih Rohayu sebagai Ketua LMDH yang baru. Ia menggantikan Ayi Hamdan, yang disebut legowo karena telah menuntaskan masa jabatan selama dua periode penuh, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saat ini lahan yang ditanami adalah rumput gajah, kopi dan alpukat juga,” kata Rohayu usai pemilihan.

Rohayu juga menyampaikan bahwa aktivitas kelompok tani hutan terus berjalan, bahkan semakin berkembang. Saat ini terdapat 30 orang anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) 3 pengurus LMDH, dan jumlah keseluruhan anggota lebih dari 100 orang, dengan total lahan garapan sekitar 50 hektare.

Dalam forum yang sama, anggota juga mengusulkan beberapa kebutuhan kepada pihak KPH, di antaranya bantuan pupuk pemeliharaan akses jalan menuju lahan, penguatan kemitraan hutan rakyat

Ketua Pos Bantuan Hukum Desa Cijambu, Oesep Sarwat, menegaskan bahwa dasar hukum LMDH sudah sangat jelas dan kuat. Menurutnya, dengan adanya AD/ART dan payung hukum nasional, keberadaan LMDH Cijambu sah secara administratif dan memiliki posisi strategis dalam pemberdayaan masyarakat sekitar hutan UU 41/1999 tentang Kehutanan, UU 6/2014 tentang Desa, PP 6/2007 jo. PP 3/2008, Permen LHK P.83/2016 tentang Perhutanan Sosial, Ketentuan kemitraan Perhutani, AD/ART LMDH yang ditetapkan Mei 2025.

0 Komentar