TANJUNGSARI — Polemik pemilihan Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Cijambu memasuki babak paling panas. Sudah lebih dari dua minggu sejak musyawarah resmi pada (20/11) menetapkan Rohayu sebagai ketua baru secara aklamasi, namun Kepala Desa Cijambu, Syamsi Suparman, tak juga menerbitkan Surat Keputusan (SK).
Keputusan yang tertahan ini memicu kecurigaan publik bahwa kewenangan kepala desa diduga dipakai untuk menghambat hasil kesepakatan warga.
Padahal, pemilihan berlangsung sah dan dihadiri unsur BPD, para ketua RW, pengurus LMDH, dan perwakilan Kelompok Tani Hutan (KTH). Tim formatur pun sudah dibentuk, terdiri dari Anwar Mulyana, Wawan Wahidin, dan Gunawan S.Pd.I, untuk menyusun struktur kepengurusan baru.
Baca Juga:Pembangunan Puskesmas Cimanggung Resmi Dimulai 2026, Warga Akhirnya Dapat Kepastian Layanan KesehatanSumedang Jadi Model Digital Nasional, IPv6 dan Smart City Didorong untuk Percepat Ekonomi Daerah
Namun proses yang seharusnya tinggal menunggu pengesahan mendadak berbelok. Sepekan kemudian, sekelompok anggota KTH mendatangi kepala desa dan meminta agar kepengurusan lama dipertahankan. Situasi inilah yang disebut-sebut menjadi alasan “penundaan” SK.
Ketua LMDH lama, Ayi Hamdan, tegas menyatakan masa baktinya sudah habis. Ia bahkan tidak keberatan digantikan.
“Saya sudah dua periode. Kalau diganti, saya siap. Saya hanya minta biaya yang saya keluarkan untuk pembenahan wisata Kampoeng Ciherang diganti,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menepis dugaan bahwa kepengurusan lama menolak mundur.
Ketua terpilih, Rohayu, menilai tindakan penundaan SK tidak logis dan merugikan dirinya.
“Saya berharap Kepala Desa segera menerbitkan SK. Jangan sampai persoalan ini dibuat berlarut-larut,” tegasnya.
Bahkan ia menyiapkan langkah hukum apabila dianggap dirugikan.
“Kalau SK tidak diberikan, saya akan menempuh jalur hukum sesuai Pasal 310 KUHP,” tambahnya.
Ketika dikonfirmasi melalui telepon, Kepala Desa Syamsi Suparman memilih bungkam. Hingga berita ini diturunkan, SK LMDH belum diterbitkan.
Baca Juga:Kodim 0610 dan Baznas Rehab Belasan Rutilahu di Sumedang, Progres Pembangunan TerbaruHarga Cabai Rawit Melonjak, Warga Diminta Waspada Kenaikan Harga Jelang Nataru
Warga menilai pemerintah desa tidak boleh menahan hak masyarakat yang telah dimusyawarahkan secara sah.
Meski tidak ada regulasi spesifik mengenai “SK LMDH”, kewenangan administratif kepala desa tidak boleh dipakai untuk menunda keputusan yang telah disepakati warga. Tindakan menahan SK tanpa dasar objektif dapat masuk pada kategori kelalaian hingga penyalahgunaan wewenang
