Cimalaka Genjot Optimalisasi Opsen PKB Demi Dongkrak PAD Sumedang

Cimalaka Genjot Optimalisasi Opsen PKB Demi Dongkrak PAD Sumedang
Kegiatan evaluasi dan optimalisaai opsen PKB yang digelar di aula kantor Kecamatan Cimalaka baru- baru ini.(Achmad/Sumeks)
0 Komentar

KOTA – Pemerintah Kecamatan Cimalaka melaksanakan kegiatan evaluasi dan Optimalisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumedang kegiatan evaluasi ini dipimpin langsung oleh Camat Cimalaka Eneng Yulia.

Camat Cimalaka Eneng Yulia melalui Kasi Pelayanan Kecamatan Cimalaka, Yayat Sukarya, S.Kom. menyampaikan bahwa pada tahun 2025 terjadi perubahan proporsi bagi hasil pajak kendaraan bermotor antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Yang sebelumnya 30 persen menjadi bagian Kabupaten/Kota, kini meningkat menjadi 66 persen.

Kenaikan ini mendorong Kabupaten Sumedang untuk bekerja lebih optimal dalam memaksimalkan penerimaan pajak daerah, termasuk melalui kolaborasi antara Bapenda Kabupaten Sumedang, Polres Sumedang, serta semua pemerintah kecamatan di Sumedang.

Baca Juga:Sekjen MPR RI Ziarah ke Makam Cut Nyak Dien di SumedangBupati Sumedang Larang SKPD Angkat Pegawai Non-ASN Mulai Desember 2025

Sebagai bagian dari upaya optimalisasi tersebut, Kecamatan Cimalaka telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan melaksanakan pendataan langsung ke setiap desa untuk menelusuri kendaraan yang belum menunaikan kewajiban pajaknya.

“Yang kemudian kegiatan tersebut dievaluasi untuk menilai progres dan hambatan yang ditemukan di lapangan,” ujar Yayat

Yayat juga mengungkapkan bahwa sejumlah kendala masih sering terjadi, di antaranya kendaraan yang belum dibalik nama setelah dijual, atau kendaraan yang sudah berpindah tangan namun belum diblokir sehingga tagihan pajaknya masih tercatat atas nama pemilik lama.

Menurutnya, saat ini, Samsat menyediakan aplikasi Sambar yang memudahkan pemilik kendaraan untuk melakukan pemblokiran secara mandiri agar data kendaraan lebih akurat dan tidak menimbulkan tagihan yang salah sasaran.

“Melalui hasil penelusuran yang dilakukan tim kecamatan, dari sejumlah wajib pajak akhirnya dapat melunasi tunggakan PKB-nya, sehingga memberikan tambahan pemasukan bagi PAD Kabupaten Sumedang,” katanya.

Yayat juga menegaskan bahwa penerimaan pajak, baik dari Pajak Kendaraan Bermotor maupun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), juga berdampak pada besaran Dana Bagi Hasil Pajak yang diterima desa.

Dalam kesempatan tersebut, pemerintah kecamatan dan desa kembali mengimbau masyarakat untuk segera membayar PKB maupun PBB jika masih memiliki tunggakan.

Baca Juga:Jalan Haurpapak Surian Diperbaiki Sambil Menunggu Izin Relokasi Jalur BaruBekas Galian C Pasir Banteng Dihijaukan Lewat Gerakan Penanaman 30 Ribu Pohon

“Kami mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan fasilitas yang ada dan memenuhi kewajiban pajaknya demi mendukung pembangunan daerah,” tutupnya.(ahm)

0 Komentar