Terduga Kasus Ujaran Kebencian Kepada Suku Sunda, Resbob Akhirnya Ditangkap Pihak Kepolisian

Terduga Kasus Ujaran Kebencian Kepada Suku Sunda, Resbob Akhirnya Ditangkap Pihak Kepolisian
Terduga Kasus Ujaran Kebencian Kepada Suku Sunda, Resbob Akhirnya Ditangkap Pihak Kepolisian - (IST/SS)
0 Komentar

SUMEDANG EKSPRES, VIRAL – Setelah terjerat kasus dugaan rasisme atau penghinaan terhadap suku Sunda, Muhammad Adimas Firdaus atau yang akrab disapa Resbob akhirnya ditangkap oleh Polda Jawa Barat.

Hal itu terungkap dari video yang beredar pada Senin (15/12) dan sontak menjadi viral di media sosial.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah mengonfirmasi penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana ujaran kebencian yang dikenal dengan akun “Resbob”.

Baca Juga:Lima Tahun Berturut-turut Kementerian ATR/BPN Berhasil Raih Penghargaan Badan Publik Predikat Informatif 2025Bingung Liburan Nataru di Sumedang? Tampomas Eco Park Bisa Jadi Wisata Paling Recomended Buat Kamu!

Konfirmasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

“Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur,” ujar Kombes Hendra, membenarkan informasi penangkapan tersebut.

Meskipun pelaku diamankan di Jawa Timur, proses hukum lanjutan akan terpusat di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Menurut Kombes Hendra, terduga pelaku akan menjalani pemeriksaan awal terlebih dahulu di Jakarta.

Setelah pemeriksaan awal selesai, proses penyidikan lanjutan secara intensif akan dilakukan di Bandung.

Kombes Hendra Rochmawan juga memberikan penegasan mengenai komitmen pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Ia memastikan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan akan berjalan secara profesional dan tunduk sepenuhnya pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini secara spesifik ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, tepatnya pada unit Siber (Ditreskiber).

Penanganan terpusat di Polda Jabar, meskipun adanya laporan serupa terkait ujaran kebencian oleh akun “Resbob” yang juga telah diterima oleh sejumlah kepolisian daerah di wilayah lain.

0 Komentar