SUMEDANG EKSPRES, KOTA – Pemerintah Desa (Pemdes) Mekarjaya Kecamatan Sumedang Utara, memastikan arah pembangunan tahun 2026 tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah pusat, dengan penekanan pada penguatan program pembangunan non fisik dan pelayanan sosial dasar masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Mekarjaya, Dr Awandi Nopyan S MPd., melalui Sekretaris Desa Mekarjaya, Apit Supriatna saat diwawancarai pada Senin (5/1).
Apit menjelaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Mekarjaya telah ditetapkan tepat waktu, yakni pada 31 Desember 2025. Penetapan tersebut menjadi dasar bagi desa dalam mengalokasikan Dana Desa sesuai prioritas nasional yang telah ditetapkan.
Baca Juga:Menyongsong Tahun 2026, Sekjen Kementerian ATR/BPN Ajak Jajaran Kerja Bersama Dukung Program KerjaJalan Kolaborasi Lintas Instansi Terbuka dari Reforma Agraria, Jadi Jawaban Penyelesaian Konflik di Desa Soso
“Pada prinsipnya, Desa Mekarjaya tetap mengikuti ketetapan pemerintah pusat dalam pengalokasian Dana Desa. APBDes sudah ditetapkan pada 31 Desember 2025, sehingga seluruh perencanaan kegiatan sudah mengacu pada regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengakui, adanya dukungan anggaran untuk pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) turut berdampak pada pengurangan porsi kegiatan lain, khususnya pembangunan infrastruktur fisik. Meski demikian, Pemdes Mekarjaya masih mampu mengalokasikan anggaran untuk program-program pelayanan sosial dasar.
“Untuk kegiatan seperti PMT, penanganan stunting, hingga insentif masih bisa kami anggarkan. Memang ada pengurangan volume penerima manfaat, tapi untuk 2026 kami tidak terlalu terkendala,” kata Apit.
Selain itu, Pemdes Mekarjaya juga tetap mengakomodasi berbagai prioritas nasional lainnya, mulai dari Program Kampung Iklim (Proklim), desa digital, ketahanan pangan, hingga penanganan kemiskinan ekstrem.
Terkait Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), Apit menyebut jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengalami penurunan signifikan. Dari sebelumnya 33 KPM, untuk tahun 2026 hanya mampu dialokasikan untuk 10 KPM.
“Siapa yang berhak menerima BLTDD nanti akan dibahas melalui musyawarah desa khusus bersama BPD dan RT/RW, supaya benar-benar tepat sasaran,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan anggaran desa dilakukan secara ketat dan terukur, mengingat total alokasi Dana Desa Mekarjaya tahun 2026 hanya sebesar Rp373.456.000.
Baca Juga:PELATARAN, Solusi untuk Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan di Akhir PekanPemdes Jatimulya Gelar Musrenbang
“Pengalokasian anggaran benar-benar dimanage. Kami berusaha memetakan agar semua skala prioritas pemerintah pusat tetap bisa dilaksanakan,” ungkapnya.
Ke depan, Pemdes Mekarjaya berharap Koperasi Desa Merah Putih dapat berjalan optimal dan menjadi motor penggerak ekonomi warga.
